JAKARTA -- Para kandidat yang mau ikut mencalonkan diri dalam pilkada tidak boleh sembarangan tebar spanduk atau baliho di jalan-jalanMasyarakat harus mempertanyakan kepada aparat pemda setempat, apakah para kandidat itu membayar pajak atas baliho yang dia tebar
BACA JUGA: Yuddy Chrisnandi Gabung Hanura
Koordinator Komite untuk Pemilih Indonesia (Tepi) Jeiry Sumampow mengatakan, pemasangan baliho sebelum masuk masa kampanye tetap harus dipajaki"Publik harus mempertanyakan apakah pemasang baliho itu sudah bayar pajak? Karena pemasangan baliho atau spanduk harus tetap bayar pajak
BACA JUGA: Wiranto Rampingkan Kepengurusan Hanura
Berbeda jika sudah masuk masa kampanye, memang bebas payang baliho tanpa pajak," ujar Jeiry Sumampouw kepada JPNN, Senin (8/2), menanggapi maraknya 'kampanye terselubung' para kandidat yang akan maju di pilkada dengan menebar baliho atau spanduk.Hal lain yang disorot Jeiry adalah banyaknya kasus istri, anak, keponakan, sepupu, atau saudara dekat kepala daerah yang sudah dua periode menjabat, yang juga ikut maju di pilkada
BACA JUGA: Wiranto : Sekjen Hanura Harus Bisa Bernafas
Secara legal perundang-undangan, lanjut Jeiry, memang tidak ada larangan saudara dekat incumbent ikut mencalonkan diriKata Jeiry, persoalan itu hanya menyangkut masalah etika berpolitik saja"Budaya kekuasaan di negara kita masih sarat dengan nepotismeIni menyangkut etikaSaya hanya mengingatkan kepada masyarakat calon pemilih, tidak usahlah mereka itu dipilih karena nafsunya hanya nafsu kekuasaan saja, tidak memikirkan kepentingan rakyat," ucap Jeiry.
Masyarakat, katanya, juga mesti mengawasi pemasangan baliho kandidat yang masih saudara dekat kepala daerahPasalnya, kemungkinan besar mereka juga tidak membayar pajak lantaran masih saudara kepala daerah"Karena dari aspek perundang-undangan itu hak politik warga negara, tapi publik yang harus melakukan pengawasan secara ketat, jangan-jangan mereka tidak bayar pajak," cetusnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Resmi Pimpin Hanura Lagi
Redaktur : Tim Redaksi