Baliho Prabowo-Gibran Diduga Dirusak, Simpatisan Melapor ke Sentra Gakkumdu

Rabu, 03 Januari 2024 – 22:40 WIB
DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, LAHAT - DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Sumsel.

Simpatisan Prabowo-Gibran itu menduga ada upaya perusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan nomor urut dua di Pilpres 2024 itu yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Warga Protes Baliho Caleg Tutupi Tempat Usaha, Dhifla Wiyani: Miskomunikasi

Laporan tersebut disampaikan warga Palembang, Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, Selasa (2/1).

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel Arya Aditya, laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan perusakan baliho bergambar pasangan Prabowo-Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA: Baliho Caleg Menimpa Pengendara Motor di Jakbar, PSI: Kami Tanggung Jawab

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat (22/12) yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

“Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahaoan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia.

BACA JUGA: Atikoh Ganjar: Baliho Banyak yang Tiba-tiba Hilang, Ini Ajaib

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat No 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Arya, di lokasi baliho itu terpasang berlapis gambar yang ada pasangan Prabowo-Gibran dan spanduk tanpa calon lainnya. Namun, yang dirusak hanya gambar dengan pasangan Prabowo-Gibran.

“Sementara spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak atau dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor?” jelas dia.

Sementara terpisah, Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel DD Shineba menuturkan indikasi pelanggaran Pemilu yang selama ini terkesan sepihak harus diluruskan.

“Kami selaku bagian dari sukarelawan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran merasa tindakan oknum Bawaslu Lahat yang terkesan melakukan tindakan penertiban terhadap atribut calon presiden Prabowo-Gibran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur dia.

Berkaca dari hal itu, tegas Shineba, pihaknya akan meneruskan hasil investigasi yang telah dilakukan Tim DPD Persaudaraan 98 Sumsel kepada Tim Kampanye Nasional (TKN).

“Kemudian ke TKD Sumsel dan juga TKD Kabupaten Lahat dan tentu saja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kami inginkan Pemilu yang baik, bersih dan berwibawa,” tandas dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Parpol Menimpa Pengendara di Jakbar, Polisi Langsung Lakukan Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler