jpnn.com, JAKARTA - Baliho politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan disegel oleh Pemprov DKI, Kamis (27/12). Belum diketahui secara pasti alasan Pemprov DKI menyegel baliho tersebut.
Menyikapi hal itu, Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan, pihaknya sudah memeriksa baliho tersebut. Namun, dia heran dengan penyegelan, sebab sejauh ini pemasangan baliho dilakukan secara legal.
BACA JUGA: Mulai Serang Prabowo-Sandi, TKN Jokowi Jauhi Kampenye Hitam
“Kami memasangnya secara legal. Sekarang kami sedang berkomunikasi dengan vendor untuk mengetahui penyebab bilboard Sis Tsamara disegel,” kata Satia dalam keterangan yang diterima.
Satia menyatakan belum mengatahui alasan penyegelan baliho Ketua DPP PSI itu. Sejauh ini, menurut Satia, pihaknya berupaya mencari jawaban dari Pemprov DKI.
BACA JUGA: Kisahkan Musa Vs Firaun, Djoko Yakin Prabowo Kalahkan Jokowi
"PSI berprasangka baik pihak bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak sedang mengganggu secara politik. Insyaallah, masalah ini bisa diklirkan dengan segera,” pungkas Chandra.
BACA JUGA: Wiranto Sangat Tersinggung Pernyataan Prabowo soal RI Punah
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Benny Chandra saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Dia belum mengangkat sambungan telepon dan hanya membaca pesan WhatsApp yang diajukan JPNN.com. Begitu pun juga Kasudin Citata Jakarta Selatan Syukria. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Silakan Serang Hasto, tapi Jangan Memfitnah Jokowi-Maruf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga