jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Andre Rosiade, menyesalkan adanya pasien yang meninggal karena ditolak RS.
Kejadian itu menimpa bocah asal Sumedang, Jawa Barat M Rizki Akbar. Balita 2,9 tahun penderita kelainan jantung itu, menghembuskan napas terakhir Sabtu (27/8) kemarin, setelah ditolak enam rumah sakit di Jakarta dan Tangerang.
BACA JUGA: BNPT Gandeng MUI untuk Perangi Terorisme
Menurut sebelum menghembuskan napas terakhir, Rizki memang sempat menjalani perawatan setelah ada rumah sakit yang mau menerima.
Namun, rumah sakit tersebut milik swasta yang tidak bekerja sama dengan Badan Pengelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alhasil setelah Rizki menghembuskan napas terakhir, pihak keluarga belum mampu melunasi kekurangan tagihan sebesar Rp 20 juta.
BACA JUGA: Visa Haji Terlambat, Menag Salahkan Sistem Baru
"Kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi, tapi kenyataannya kan berkata lain. Pemerintah harus lebih serius membenahi Kartu Indonesia Sehat, BPJS. Jangan cuma sibuk iklan saja," ujar Andre, Senin (29/80.
Andre menyayangkan sikap enam rumah sakit tersebut, apalagi Rizki pemegang kartu BPJS. Bahkan sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan seluruh rakyat Indonesia mengikuti program BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Dipimpin Ibu Wali Kota Cantik, Apeksi Bahas PP OPD dengan MenPAN-RB
Bahkan rakyat juga dipungut iuran, meski BPJS sudah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
"Satu sisi BPJS minta tambahan anggaran, iuran juga diminta, tapi perlakuan beda antara pasien BPJS dengan asuransi lain. Kalau asuransi lain langsung dilayani, kalau BPJS masih sering ditolak," kata Andre.
Untuk itu Andre mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kemenkes dan Kemenkeu, mengevaluasi program BPJS.
Selain itu, juga meminta presiden menerbitkan semacam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, yang mengatur perizinan rumah sakit bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.
"Pihak rumah sakit yang menolak pasien BPJS harus dievaluasi, terbitkan Perpres atau Permen, jika alasan RS-nya tidak jelas bisa dicabut, bahkan bisa dipidanakan. Karena sudah sering dengar pasien ditolak rumah sakit berujung pada kematian," tandas Andre.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Kecam Pernyataan Konglomerat Sukanto Tanoto
Redaktur : Tim Redaksi