jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat suara menanggapi peristiwa pembunuhan seorang balita di Demak, Jawa Tengah.
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, pihaknya siap memberi pendampingan dan perlindungan bagi orang tua korban.
BACA JUGA: Balita Dibunuh Lalu Diperkosa, Jasadnya Dibuang ke Hutan
"Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Menurut Edwin, Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.
BACA JUGA: Balita Mengadu ke Ibunya, Bilang Sang Kakek Jahat, Polisi Sampai Turun Tangan
“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum."
"Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak," katanya.
BACA JUGA: PBB Mengucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketum PBNU yang Baru
Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.
Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.
Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW menjadi korban pembunuhan oleh empat orang pria asal Demak.
Pelaku masing-masing berinisial KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24).
Keempatnya mengeroyok ayah korban dan membawa kabur korban menggunakan mobil pada 20 Desember 2021.
Korban pun menangis dan berteriak sepanjang jalan.
Kondisi tersebut membuat MS alias D membunuh RDW.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12).
Edwin dalam siaran tertulisnya yang sama mengutuk aksi para pelaku.
Menurut dia, anak tidak sepatutnya menjadi sasaran permasalahan orang dewasa.
Terkait masalah itu, Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku.
“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” kata Edwin.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban masalah orang dewasa.
"Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju," pungkas Edwin.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang