jpnn.com, PONOROGO - Puluhan balon udara siap terbang disita dari sejumlah warga Ponorogo, Jatim, Minggu (17/6). Diketahui, menerbangkan balon udara merupakan tradisi sebagian masyarakat Ponorogo menyambut lebaran.
‘’(Balon udara) sudah kami amankan sebagai barang bukti,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant.
BACA JUGA: Balon Udara Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Giat patroli dan razia balon udara terpadu Minggu melibatkan jajaran Polres Ponorogo, Kodim 0802 dan TNI AU Lanud Iswahyudi Magetan. Dalam razia tersebut 64 unit balon udara berbagai jenis dan ukuran diamankan dari 13 kecamatan.
Seorang pelaku yang diduga pembuat balon udara diamankan dalam razia mulai pukul 04.30 hingga pukul 09.00. ‘’Kami minta para pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi, sanskinya ada di pihak yang berwenang,’’ jelasnya.
BACA JUGA: Tiket Mulai Ludes, Penerbangan Transit jadi Pilihan
Radiant menambahkan kewenangan menindaklanjuti hasil operasi kemarin berada di bawah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan. Sedangkan pihaknya membantu untuk menertibkan. ‘’Nanti akan terus kami razia sampai Lebaran Ketupat (H+7),’’ tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Radiant, larangan menerbangkan balon udara sering dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan public address menggunakan mobil patroli untuk sosialisasi.
BACA JUGA: Kemenhub Dorong Polri Pidanakan Penebar Teror di Penerbangan
Namun, sejak lebaran hari pertama langit Ponorogo masih diwarnai balon udara. ‘’Sudah kami sampaikan kepada polsek jajaran untuk merazia hingga beberapa hari ke depan,’’ ujarnya.
Bagi sebagian masyarakat di Ponorogo, menerbangkan balon udara saat lebaran memang sudah tradisi. Namun, hal sangat membahayakan penerbangan. Sebab, balon udara dengan ukuran besar bisa terbang hingga ketinggian sekitar 40.000 kaki atau sekitar 13 kilometer.
Sedangkan ketinggian pesawat saat melintas di atas pulau Jawa rata-rata sekitar 37.000 kaki. ‘’Apalagi selama operasi ketupat juga sering dilakukan pantauan udara dengan helikopter di wilayah Ponorogo dan sekitarnya,’’ terangnya.
Karena itu, pemerintah melarang untuk menerbangkan balon udara. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang membuat halangan (obstacle) atau melakukan kegiatan lain hingga membahayakan keselamatan serta keamanan penerbangan dijerat pasal 210 UU tersebut. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tif/sat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Udara Instruksikan Penerbangan Tingkatkan Kewaspadaan
Redaktur & Reporter : Soetomo