Kemenhub Dorong Polri Pidanakan Penebar Teror di Penerbangan

Selasa, 29 Mei 2018 – 17:45 WIB
Pesawat Lion Air. Ilustrasi Foto: SIRTU/LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penegak hukum memidanakan siapa pun yang mengembuskan isu teror bom dalam penerbangan. Tujuannya menimbulkan efek jera agar tak ada lagi orang iseng yang meresahkan penumpang dan mengganggu keselamatan penerbangan.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, isu bom ini sudah sangat meresahkan karena dampaknya bukan hanya psikologis, tapi juga materiel yang tidak sedikit bagi maskapai dan penumpang. Bahkan, isu itu akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia.

BACA JUGA: Detik-detik Penumpang Lion Berhamburan Lewat Pintu Darurat

“Maka dari itu, kami mendukung pihak berwajib untuk memberikan efek jera berupa pidana kepada yang bersangkutan dan mengajak semua stakeholder dan masyarakat luas untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut sehingga ada efek jera di masyarakat," ujar Agus dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/5).

Pernyataan Agus itu sebagai respons atas sejumlah penumpang pesawat yang berulah dengan mengembuskan isu bom. Kasus terakhir terjadi di Bandara Supadio, Kalimantan Barat ketika seorang penumpang Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, Senin (28/5) mengaku membawa bom.

BACA JUGA: Bercanda Ada Bom di Pesawat, Mahasiswa Diamankan Petugas

Penumpang yang ketakutan akibat ancaman itu lantas membuka paksa jendela darurat sebelah kanan. Sontak para penumpang berhamburan keluar lewat jendela darurat dan memaksa turun dari sayap pesawat meski mesin pesawat sudah dinyalakan di apron.

Agus menilai tindakan penumpang yang memaksa turun ini tentu saja berbahaya karena bisa tersedot ke mesin pesawat yang menyala. Selain itu, maskapai juga menanggung kerugian miliaran rupiah.

BACA JUGA: Bamsoet Pengin Keamanan & Keselamatan Pemudik Makin Terjamin

“Oleh karena itu, orang pertama yang menyebabkan semua itu terjadi atau pengembus isu bom, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Agus.(tan/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unsri Dapat Bantuan 50 Unit Bus Mahasiswa dari Menhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler