Dosen Bambang Mendampingi Pasutri Renta yang Jadi Tersangka Kasus Tanah

Minggu, 13 Oktober 2019 – 23:55 WIB
Pasutri HJ. Aminah (84) dan H. Inayat (85) didampingi Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menjadi Penasihat Hukum Pidana, Bambang Slamet Riyadi. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bambang Slamet Riyadi, Dosen Kriminlog dan Viktimilogi Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta sekaligus Penasihat Hukum Pidana mendampingi pasangan suami istri (Pasutri) Hj. Aminah binti Yasin (84) dan suaminya H. lnayat Ravasia (85) yang menjadi tersangka perkara pidana yang diduga dipaksakan.

Pasustri renta yang beralamat di Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat ini dilaporkan oleh terpidana kasus korupsi, Edward Soeriadjaya yang masih dalam jeruji besi, atas dugaan menyuruh menyampaikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan atau penggelapan.

BACA JUGA: Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi

Menurut Bambang, laporan Edward diajukan 20 April 2016 ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri. 

Edward, yang kebetulan saat ini berstatus terpidana dalam tahanan terkait tindak pidana korupsi, mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim hak atas tanah milik Aminah sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum.

BACA JUGA: Kasus Tanah Cengkareng Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Aminah dan Inayat tidak percaya bahwa Edward adalah pemilik PT. Panca Muspan. Saat perjanjian jual-beli tanah antara pihaknya dengan PT Panca Muspan pada 1991, karena tidak terdapat nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Jual-beli itu sendiri terjadi pada 1991 sudah batal demi hukum, karena PT. Panca Muspan wanprestasi melakukan pembayaran sesuai perjanjian. Sehingga hak atas tanah tetap pada pemilik awal dan tidak pernah berpindah ke PT. Panca Muspan.

"Anehnya, kenapa sudah hampir 23 tahun, tiba-tiba Edward mengaku sebagai pemilik PT. Panca Muspan dan mengklaim tanah yang tidak jadi terjual itu. Edward malah menuduh seolah-olah Aminah dan Inayat membuat keterangan palsu dalam surat-surat kepemilikan atas tanah, dan melakukan penggelapan," kata Bambang Slamet Riyadi melalui siaran persnya diterima Minggu (13/10/2019).

Menurut Bambang, sesuai Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 KUHP, pelaporan yang dilakukan Edward seharusnya juga sudah kadaluwarsa. Karena Edward mendasarkan laporannya pada Bukti Pernjanjian Pelepasan Hak Dan Kepentingan Atas Tanah Nomor 46 Tahun 1991, tertanggal 14 November 1991.

"Bahwa berdasarkan krononologis dan peraturan perundang-undangan serta argumentasi hukum para tersangka diatas, telah membuktikan bahwa Penyidik yang menangani perkara kasus ini tidak objektif dan diduga berpihak kepada Pelapor, atau telah diduga melakukan konspirasi perbuatan melawan hukum dan dapat dinyatakan tindak pidana yang dipaksakan kepada nenek-kakek tersebut," papar Bambang.

Kedua pasangan kakek-nenek selaku tersangka memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap warga negaranya dalam kasus ini. Nenek-kakek ini beharap mendapatkan kepastian hukum dengan segera untuk tidak dilanjutkan perkara ini atau pemberhentian perkara pidana (SP3) Laporan Polisi Nomor: 1910/IV/2016/Dit. Reskrim-um tanggal 20 April 2016 pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kronologis 

Pada kesempatan itu, Bambang menyampaikan kronologis yang menimpa Aminah dan Inayat. Menurutnya, pada 1991, terdapat pernjanjian pelepasan hak dan kepentingan (jual beli) tanah yang berlokas di Jalan Karet, Pasar Baru Timur V RT.010/RW.05 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara dua pihak. Yakni, pihak penjual atau pemegang hak atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Karet (sisa) seluas 4.145 m2 itu adalah janda Ny. Chodidjah Tambunan (almarhumah) dan Ny. Aminah Tambunan (Hj. Aminah binti Yasin), yang sudah mendapat perserujuan dari suami, H. lnayat Ravasia.

Pihak pembeli adalah Angki Hermawan, berdasarkan surat kuasa dan persetujuan di bawah tangan dari PT.Panca Muspan. Pada saat itu, tidak terdapat atau tertera nama Edward Soeriadjaya dalam Akta Pendirian perusahaan PT. Panca Muspan.

Dalam perjanjian, disepakati tanah dijual dengan nilai Rp 620.506.500, dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama, pembayaran dengan uang tunai Rp 427.000.000. Sedangkan sisanya, atau pembayaran tahap kedua dengan bilyet giro Bank Industri Nomor G.496898, bertanggal 13 November 1991 senilai Rp 193.506.500.

Tetapi faktanya, sampai saat ini Giro tersebut tidak dapat dicairkan oleh pemilik sertifikat.

Dalam Perjanjian tersebut dinyatakan, jika sampai selambat-Iambatnya pada16 Desember 1991, pihak pembeli belum melunasi pencairan bilyet giro senilai Rp 193.506.500, berikut bunga-bunganya, maka perjanjian jual-beli batal demi hukum dan nilai uang yang telah diterima menjadi milik Pihak Pertama. Perjanjian jual beli tanah itu juga bisa dinyatakan tidak sah untuk mendaftarkan pelepasan hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan.

Tahun 2014, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118I1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, telah terbit beberapa sertifikat sebagai pemegang hak atas tanah atas nama Pihak pertama.

Namun pada April 2016, Edward Soeriadjaya (posisi saat ini dalam tahanan dalam tindak pidana korupsi) yang mengaku-aku sebagai pemilik PT. Panca Muspan, telah melaporkan Hj. Aminah binti Yasin dan suaminya H. lnayat Ravasia, sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan Keterangan Palsu kedalam Akta Otentik dan atau Penggelapan.

Edward Soeriadjaya dari dalam tahanan diduga mengatur penegak hukum dengan cara membuat laporan Polisi berlandaskan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 118/1X/JP/2014 Tanggal 09 September 2014, yang telah menerbitkan beberapa sertipikat sebegai pemegang hak atas tanah atas nama nenek nenek rentah Hj. Aminah

Laporan itu seharusnya dapat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sah dan cacat hukum, karena alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk alat bukti pidana yang disangkakan kepada para Tersangka Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler