Jam Operasional Truk Tanah di Kota Bekasi Dibatasi

Senin, 07 Oktober 2019 – 10:41 WIB
Dishub Kota Bekasi memasang rambu larangan melintas bagi truk pengangkut tanah di Jalan Raya Perjuangan, tepat di perlintasan kereta api Stasiun Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, membatasi jam operasional truk pengangkut tanah mulai pekan ini. Pembatasan itu dilakukan lantaran keberadaan truk tanah di siang hari dianggap mempercepat kerusakan jalan raya.

Selain itu juga menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain, terlebih sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Truk Tronton Terbalik di Jalan Raya Parung Bogor, Sopir Tergencet Setir

"Semua truk tanah tidak diperbolehkan melintas di siang hari dan hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00-05.00 WIB. Jika melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pemiliknya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmuyadi, Senin (7/10).

Saat ini ada dua titik pemasangan rambu pembatasan jam operasional truk, yakni di Jalan Raya Perjuangan (di perlintasan kereta api dekat Stasiun Bekasi) dan di Jalan Pejuang Pondok Ungu, Kecamatan Bekasi Utara. "Selanjutnya rambu akan dipasang di sejumlah jalan lain," katanya.

BACA JUGA: BRAKK! Truk Pengangkut Tanah Buat Reklamasi Hantam Pos Polisi

"Adanya rambu ini polisi juga tidak usah sungkan untuk melakukan penilangan," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyatakan, selain memberikan sanksi kepada sopir truk pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan pembiaran truk tanah melintas di luar jam operasi.

"Kami akan berikan sanksi tegas jadi aturan ini harus diikuti oleh semua pihak," katanya.

Penindakan tersebut sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 620/354/Huk tanggal 27 Januari 2015 tentang pelarangan jam tertentu truk tanah melintasi jalan di Kota Bekasi.

"Itu sudah tegas instruksinya bahwa truk-truk tanah bisa melintas di atas jam 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, lebih dari itu dilarang," ucapnya.

Selain memberikan sanksi, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan dengan menyiagakan petugas di Jalan Ahmad Yani, Ir. H. Juanda, Jendral Sudirman, serta Jalan H.M. Joyomartono. Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi penumpukan truk menjelang dimulainya jam operasional truk tanah.

Selain menambah petugas yang disiagakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap jam operasional truk tanah.

"Kami akan libatkan pihak kepolisian karena Dishub hanya bisa memeriksa izin KIR-nya saja. Nanti untuk surat-surat dan yang lainnya pihak kepolisian yang memeriksa," kata Dadang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler