Bambang: Kasus Dinar Candy Cukup Ditangani Satpol PP

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 15:22 WIB
Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Dinar Candy tidak sepatutnya dikenai UU Pornografi atas ulah disjoki itu memprotes perpanjangan PPKM dengan cara berbikini di tempat umum.

Menurut Bambang, Dinar Candy sepantasnya hanya dikenai sanksi ringan oleh Satpol PP atas tindakan yang bikin heboh tersebut.

BACA JUGA: Dinar Candy Stres, Nekat Berbikini di Jalan, Reza: Periksakan Saja Kondisi Mentalnya

"Kasus Dinar Candy itu sebenarnya cukup ditangani satpol PP dan dikenai sanksi tipiring (tindak pidana ringan, red) saja karena mengganggu ketertiban masyarakat," kata Bambang Rukminto melalui layanan pesan, Sabtu (7/8).

Menurut dia, tidak tepat bila cewek dengan nama asli Dinar Miswari itu dijerat pasal pornografi melalui media sosial.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Berjilbab Mengaku Terlibat Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Simak Pengakuannya

Bambang berpendapat, sosok yang bisa dikenai sangkaan atas pasal tersebut, yaitu pengunggah video Dinar yang sedang berbikini di pinggir jalan.

"Sangat tak tepat bila polisi menggunakan pasal pornografi dalam kasus ini, karena ini kasus tindak pidana ringan yang cukup Satpol PP saja yang menyelesaikannya," ucap Bambang.

BACA JUGA: Politisi PDIP Kritik Pemerintahan Jokowi, Satyo: Faktanya Penanganan Covid-19 Banyak Kontroversi

Dinar Candy sebelumnya diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah 21 jam menjalani pemeriksaan, perempuan asal Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler