Dinar Candy Stres, Nekat Berbikini di Jalan, Reza: Periksakan Saja Kondisi Mentalnya

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Dinar Candy yang hanya berbikini di jalanan kawasan Jakarta Selatan memperlihatkan poster untuk memprotes perpanjangan PPKM. Foto: tangkapan layar Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut berkomentar menanggapi kasus disjoki Dinar Candy yang ditangkap setelah berbikini di tempat umum.

"Bacalah UU HAM. Pengekspresian hak sekalipun tidak terlepas dari kewajiban mematuhi norma," ucap Reza saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (6/8).

BACA JUGA: Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan

Dinar Candy sebelumnya nekat turun ke jalan hanya memakai bikini sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan PPKM level 4 yang membuatnya stres.

"Jangan terlalu gampang mengaitkan segala sesuatu yang abnormal ke PPKM. Malah bikin desensitisasi. Kasihan mereka yang benar-benar terdampak secara mental," ucap lulusan sarjana psikologi UGM Yogyakarta itu.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi

Reza mengatakan perlu dibedakan antara yang benar-benar terdampak PPKM dengan mereka yang mencari sensasi ataupun memang pelaku kriminal.

"Periksakan dulu kondisi kejiwaannya. Kalau waras, sikat saja secara hukum," kata pengajar di PTIK itu.

BACA JUGA: Kasus Keluarga Akidi Tio, Kombes Supriadi Menyebut Nama Rudi, Siapa Dia?

Kalau ternyata yang dilakukan itu sekadar dramatisasi, kata Reza, maka itu merupakan malingering alias rasa sakit yang dibuat-buat dengan tujuan tertentu.

"Jika dia benar-benar malingering, maka sikapi dia sebagai pelaku pidana. Bukan korban keadaan," tutur pria asal Rengar, Indragiri Hulu, Riau itu.

Secara spesifik, Reza menduga perbuatan Dinar Candy tergolong partial malingering. Cirinya, membesar-besarkan gejala.

"Misal, stresnya level satu tetapi gejalanya didramatisasi seperti stres level tujuh. Sekali lagi, periksakan saja kondisi mentalnya," ucap peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.

Walakin, Reza berpendapat kondisi wanita itu masih memenuhi kriteria untuk tetap diproses hukum. Hal tersebut didasarkan tulisan pada poster yang dibawa Dinar saat berbikini di pinggir jalan.

"Tulisannya jernih memuat sebab-akibat, mengindikasikan bahwa dia punya kesadaran saat secara sengaja berencana melakukan pelanggaran hukum dan tata krama," pungkas Reza Indragiri.

BACA JUGA: Arief Poyuono Tantang DPR Membuat Mosi Tidak Percaya kepada Jokowi

Sebelumnya, Dinar Candy diamankan polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) pukul 21.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pesohor asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler