jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal rampung dalam waktu dekat.
Menurut Bambang Pacul, pembahasan aturan tersebut sudah selesai di parlemen.
BACA JUGA: Komisi VII DPR Apresiasi Upaya Pertamina Jamin Distribusi BBM dan LPG di Sumbagut
DPR saat ini tinggal mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
"Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai. Sampun," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS
Namun, Bambang Pacul tidak bisa memerinci tanggal pengesahan RKHUP.
Sebab pemerintah juga belum memberi sinyal menyetujui aturan tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Larang Menteri Bahas Pemilu, Bambang Pacul Singgung Airlangga dan Sebut Luhut Prime Minister
"Itu tanya pemerintah maunya kapan. Kalau DPR sudah selesai. Sudah sepakat mau disahkannya kapan. Orang ini nanti masterpiece, kok," ujar legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah itu.
Menurut Bambang Pacul, DPR tidak mungkin mengubah draf RKUHP yang sudah disepakati semua fraksi. Perubahan membuat DPR perlu menggelar rapat ulang membahas aturan tersebut.
"Kalau ada perubahan, harus rapat lagi. Namun, pansusnya sudah bubar," ujar dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahendra Siregar Resmi Jadi Ketua OJK Terpilih
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan