jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Tri Bambang Mulyono atas dugaan ujaran kebencian.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Inilah Sosok Penggugat Ijazah Presiden Jokowi
"Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).
Hanya saja, Irjen Dedi belum memerinci ihwal penangkapan Bambang.
BACA JUGA: Partai Garuda Sebut Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diproses Hukum
Dia mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini.
"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu
Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bambang Pernah Ditahan
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama