Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu

Selasa, 04 Oktober 2022 – 14:46 WIB
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang memuat gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presdien Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar SIPP PN Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan yang menyeret Presiden Ketujuh RI itu ialah dugaan penggunaan ijazah palsu.

BACA JUGA: Momen Jokowi & Ganjar Semobil Sentilan untuk Surya Paloh, Anies Bikin Tak Nyaman?

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya ialah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

Terdapat empat tergugat dalam perkara itu. Presiden Jokowi menjadi tergugat pertama.

Adapun lainnya ialah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tergugat IV).

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Petitum dalam gugatan itu ialah meminta PN Jakpus menyatakan Presisden Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum berupa pembuatan dokumen palsu untuk bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA.

Bambang Tri juga meminta PN Jakpus menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan ijazah palsu untuk Pemilihan Presiden 2014.

Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Jati Diri.

Pada 29 Mei 2017, Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada mantan wartawan yang didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap individu maupun kelompok. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Tragedi Kanjuruhan, Malam Ini Kapolri Mengambil Satu Keputusan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra, Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler