Bambang Soesatyo Apresiasi Langkah TNI dan Polri Tumpas Teroris di Papua

Senin, 03 Mei 2021 – 05:59 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri menumpas habis para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan.

Setelah berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris, kata Bamsoet, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bakti kesejahteraan.

BACA JUGA: Catatan Ketua MPR RI: KKB Papua dan Tegaknya HAM yang Berkeadilan

Menurutnya, hal itu itu penting agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua.

"Anggota TNI dan Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (2/5).

BACA JUGA: KKB Lebih Bengis, Solid, Bersenjata Canggih, Mampukah Densus 88 Menaklukkannya?

Ketua ke-20 DPR RI ini menuturkan, pendekatan keamanan dan kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu.

Sehingga, lanjut dia, mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat. 

BACA JUGA: TNI dan Polri Harus Lebih Tegas Menindak KKB yang Telah Dilabeli Teroris

"Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara menyatakan, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di sana, merupakan perkara serius.

Merujuk pada UNCATOC, kata dia, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).

Dia menjelaskan dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori.

"Dilakukan di beberapa negara, dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain, dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain, serta ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya," urai Bamsoet tentang empat persyaratan itu.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk kedalam TOC di antaranya ialah adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Kemudian, lanjut dia, adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua. Selain itu, tambah dia, adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.

Selain, lanjutnya, KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan rampasan harta rakyat di Papua oleh kelompok tersebut. 

"Semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan," katanya.

Dengan demikian, Bamsoet melanjutkan, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk mem-backup penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler