TNI dan Polri Harus Lebih Tegas Menindak KKB yang Telah Dilabeli Teroris

Kamis, 29 April 2021 – 16:53 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh (ANTARA/ HO-Tangkapan layar)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah RI menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua adalah teroris. Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata meminta TNI dan Polri harus lebih tegas dalam menindak KKB di Papua.

"Dengan ditetapkannya KKB di Papua sebagai teroris, maka bisa membuat pemerintah melalui TNI, Polri, dan BIN bisa lebih tegas dalam menindak para teroris tersebut," kata Kresna Dewanata kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Tumpas KKB Teroris, Polisi Langsung Bergerak, BNPT dan Densus Bakal Dilibatkan

Menurutnya, tindakan KKB di Papua selama ini tidak hanya mengganggu aspek keamanan masyarakat.

Namun, dia menegaskan, tindakan KKB tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap pertahanan negara.

BACA JUGA: Bang Neta Puji Sikap Tegas Jenderal Listyo Sigit Memberangus KKB

Oleh karena itu, Kresna menegaskan bahwa menumpas teroris tersebut bisa dilakukan dengan segala sumber daya yang dimiliki negara.

"Ditetapkannya KKB sebagai teroris juga bisa menarik perhatian internasional, sehingga pemerintah juga bisa bekerja sama dengan negara-negara yang berbatasan dengan Papua untuk bisa memberikan informasi maupun tindakan oleh KKB," ujarnya.

BACA JUGA: Perintahkan Satgas Nemangkawi Kejar Terus KKB, Kapolri: Negara tidak Boleh Kalah

Namun, politikus Partai NasDem itu menilai dengan ditetapkannya KKB sebagai teroris maka aparat militer maupun kepolisiaan harus tetap menindak secara terukur.

Menurutnya, langkah itu agar tidak membahayakan warga setempat yang sering dijadikan oleh kelompok teroris sebagai tameng hidup dengan cara membaur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Mahfud menyampaikan sikap pemerintah itu saat jumpa pers secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KKB Teroris   KKB   KKB Papua   TNI dan Polri   BIN   DPR RI  

Terpopuler