Bambang Soesatyo Minta BPOM-Polri Tarik Kosmetik Ilegal dari Pasaran

Jumat, 01 Maret 2024 – 20:00 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR.

jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri menarik kosmetik ilegal dari pasaran.

Dia mengatakan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus kosmetik ilegal itu harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku.

BACA JUGA: VIT Memenuhi Standar BPOM, Harga Hemat di Kantong Anak Kos

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menyampaikan itu merespons adanya ratusan bungkus kosmetik ilegal senilai Rp 128 juta yang dijaring atau disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Riau.

"Meminta BPOM bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk segera menarik kosmetik ilegal tersebut dari pasaran, dan menelusuri oknum penjual kosmetik ilegal tersebut sampai kepada jaringan distributor atau pemasoknya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (1/3).

BACA JUGA: Polri Mulai Kembangkan Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Masyarakat

Bamsoet mengatakan BPOM perlu secara berkala melakukan pengawasan intensif terhadap penjualan kosmetik, obat atau suplemen beredar di pasaran, guna memastikan adanya izin edar dan produk yang dijual belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Di samping itu, dia mengajak masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.

BACA JUGA: Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Pentingnya Indonesia Punya Undang-Undang AI

Masyarakat, kata dia, harus memastikan kemasan produk yang dibeli dalam kondisi yang baik, serta membaca informasi produk yang tertera pada labelnya. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar menurutnya sangat berisiko bagi kesehatan.

"Mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan kosmetik ilegal, dan obat atau makanan yang sudah kadaluwarsa di pasaran," katanya.

Pada Kamis (29/2), BBPOM di Pekanbaru, Riau, menjaring sebanyak 407 potong/bungkus/kotak kosmetik ilegal dari 246 item dengan nilai ekonomi Rp 128.028.500 untuk menyelamatkan kesehatan perempuan.

Penjaringan kosmetik ilegal tersebut berasal dari fasilitas klinik kecantikan dan agen kosmetik di Riau dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik pada 19-23 Februari 2024.

Pada periode yang sama juga ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp 21.800.000. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler