Ketua MPR Bambang Soesatyo Ungkap Pentingnya Indonesia Punya Undang-Undang AI

Jumat, 23 Februari 2024 – 21:21 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi penguji Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Siti Yuniarti berjudul 'Pengaturan Hukum Siber dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia' secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengungkapkan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital.

Sebab, kata Bamsoet, pemanfaatan AI di Indonesia saat ini hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atau kini menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

BACA JUGA: Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris

Hal itu disampaikan Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Siti Yuniarti berjudul 'Pengaturan Hukum Siber dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia' secara virtual dari Jakarta, Jumat (23/2).

Bamsoet yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan itu menyampaikan perkembangan AI yang semakin pesat tersebut bukan hanya mendatangkan manfaat, melainkan juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan manusia.

BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Digitalisasi jadi Andalan Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

Oleh karena itu, lanjut dia, jika tidak disikapi dengan bijak, AI berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan.

"Sudah banyak ditemui di berbagai platform marketplace, penggunaan AI yang di luar batas kepatutan," ungkap Bamsoet dalam keterangan resminya, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Bombardir Gaza, Militer Israel Gunakan Senjata Berteknologi AI

Dia mencontohkan ada suara mirip sejumlah tokoh nasional, antara lain dr Terawan hingga Najwa Shihab yang dibuat menggunakan AI dan dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab untuk menjual produk tertentu, seperti lain suplemen kesehatan dan lainnya.

"Di China, sudah ada peraturan mengenai algoritma dan AI, Amerika dan Uni Eropa juga sedang serius menyiapkan peraturan serupa. Indonesia jangan sampai ketinggalan," tegasnya.

Ketua ke-20 DPR RI itu mengingatkan dunia semakin bergerak ke arah digitalisasi.

Interaksi manusia, perputaran ekonomi, hingga dunia pendidikan sudah lebih banyak berada di ruang digital, seperti media sosial hingga metaverse.

Sebagai gambaran, lembaga akuntan publik dan lembaga riset bisnis Price Waterhouse Cooper (PwC) melaporkan, potensi ekonomi dari dunia metaverse pada 2019 mencapai USD 46,4 miliar.

Berpotensi meningkat menjadi USD 476,4 miliar pada 2025 dan meningkat lagi menjadi USD 1,5 triliun pada 2030.

"Di Indonesia, riset eConomy SEA 2023 yang dibuat Google, Temasek, dan Bain and Company memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan bisa mencapai USD 82 miliar atau Rp 1.307 triliun berdasarkan proyeksi gross merchandise value (GMV) sepanjang 2023," jelas Bamsoet.

Selain mengatur tentang AI, kata Bamsoet, pengaturan hukum siber juga diperlukan untuk melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara secara langsung ke konsumen sehingga bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya.

Dia menambahkan produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tidak boleh mendapatkan keistimewaan.

"Hal itu sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler