jpnn.com, JAKARTA - Dugaan aksi kekerasan aparat gabungan saat bentrok dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak pengembangan kawasan itu untuk proyek strategis nasional menuai sorotan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrokan antara petugas gabungan dengan warga di Pulau Rempang.
BACA JUGA: Pulau Rempang Kepri Masih Mencekam, Kombes Nugroho Keluarkan Ancaman
"Pemerintah maupun DPR juga perlu menjelaskan secara transparan kepada publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mempertunjukkan dan menggunakan kekuasaan secara arogan," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/9).
Bentrokan antara petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP dengan warga di Pulau Rempang terjadi pada Kamis (7/9).
BACA JUGA: Warga Pulau Rempang Batam Bentrok dengan Petugas Gabungan
Bentrokan pecah saat aparat berusaha membujuk warga tidak anarkistis dalam proses pengukuran lahan di Kawasan Rempang yang akan dijadikan lokasi PSN.
Peristiwa bentrokan antara aparat gabungan dengan warga pun viral di media sosial, termasuk ada video warga yang merekam sejumlah siswa terkena gas air mata.
BACA JUGA: KPAI Soroti Kelakuan TikToker asal Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah
Apa pula video guru dan warga mengevakuasi siswa dari sekolah yang terkena dampak tembakan gas air mata.
Bambang menilai aksi kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat seperti itu harus dihentikan.
Dia menyebut perbedaan pandangan terkait pelaksanaan keputusan pemerintah dengan masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara kekerasan yang mencederai hati nurani rakyat.
"Kekerasan aparat negara di Pulau Rempang ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian belum memahami peraturan yang dibuatnya sendiri," ucap Bambang Rukminto.
Peratu?ran yang dimaksud Bambang adalah Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kemudian, ada Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.
Oleh karena itu, Bambang meminta pemerintah dan DPR mengusut insiden bentrokan di pulau Rempang agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat tidak terus berulang.(ant/fat/jpnn)?
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam