4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka

Jumat, 08 September 2023 – 07:47 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon saat beri keterangan terkait penetapan tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan empat orang di Jayapura, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Pasangan suami istri (pasutri) SR (37) dan DCY alias PW (30) menjadi tersangka kasus minuman keras atau miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX, Kota Jayapura.

Selain pasutri itu, penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menetapkan satu orang lainnya jadi tersangka, yakni FSM (31).

BACA JUGA: Ibu dan Anak Tewas Seusai jadi Korban Tabrak Lari, Tuh Pelakunya

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Kamis (7/9).

Sebelumnya, empat warga tewas setelah menenggak miras oplosan pada Sabtu (2/9).

BACA JUGA: Pulau Rempang Kepri Masih Mencekam, Kombes Nugroho Keluarkan Ancaman

Kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX Kota Jayapura dilaporkan meninggal dunia.

Konon mereka mengonsumsi miras oplosan yang dicampur alkohol berkadar 96 persen yang diracik tersangka FSM.

BACA JUGA: Pembunuh AM Tertangkap, Pelaku Membacok Korban 2 Kali, Motifnya

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW.

Selanjutnya, oleh pasutri itu, miras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9).

Namun, pada Minggu (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efeknya, yakni berupa sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.
,
"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey, dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kombes Victor.

Adapun 4 warga tewas masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Para tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Juncto Pasal 204 Ayat (1) dan atau (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler