Bamsoet Apresiasi Upaya Nurdin Halid Dorong Penguatan Olahraga Berbasis Koperasi

Hadiri Penganugerahan Doktor Honoris Causa Nurdin Halid

Kamis, 11 Februari 2021 – 14:32 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pidato saat penganugerahan doktor honoris causa dari UNNES kepada Nurdin Halid, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/2). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, SEMARANG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Universitas Negeri Semarang (UNNES) menganugerahkan gelar doktor honoris causa di bidang industri olahraga kepada tokoh perkoperasian dan olahraga nasional, sekaligus senior Partai Golkar Nurdin Halid.

Menurutnya, penganugerahan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan akademis atas pemikiran dan karya Nurdin Halid selama lebih kurang 30 tahun berkecimpung di bidang koperasi dan olahraga.

BACA JUGA: Bamsoet dan Ridwan Kamil Ngobras Sampai Ngompol

Bahkan sampai memimpin organisasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

"Menjadikan orasi ilmiah yang disampaikan Nurdin Halid mengenai penguatan industri olahraga berbasis koperasi, tak hanya didasarkan pada kerangka teoritis saja. Melainkan juga memiliki pijakan kuat terhadap realita yang sudah beliau alami, khususnya selama memimpin PSSI dan Dekopin," ujarnya.

BACA JUGA: Nurdin Halid: Bagi Saya Jabatan Itu Amanat

Bamsoet menegaskan itu dalam pidato penganugerahan doktor honoris causa dari UNNES kepada Nurdin Halid, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/2).

Turut hadir antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Dewan Penyantun UNNES sekaligus Anggota DPR RI Mujib Rohmat, dan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi.

BACA JUGA: Honoris Causa dan Aplaus untuk Megawati di Suhu Dingin Hachioji

Hadir pula Rektor UNNES Fathur Rokhman, Ketua Senat UNNES Sucipto, dan Ketua Majelis Profesor UNNES Mungin Edy Wibowo.

Bamsoet menjelaskan gagasan Nurdin Halid meng-koperasikan industri olahraga nasional memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Karena sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

"Melalui gagasan meng-koperasikan industri olahraga, Indonesia bisa mendapatkan dua keuntungan sekaligus, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, sekaligus memajukan sektor olahraga nasional,” kata ketua ke-20 DPR RI itu.

Ia mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Koperasi dan UKM, bersama Dewan Koperasi Indonesia dan organisasi olahraga, harus mengembangkan dan mengoperasionalisasikan gagasan besar ini sehingga dapat direalisasikan.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia ini menerangkan bahwa sebagai politikus senior Nurdin Halid selalu memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kemajuan koperasi dan industri sepak bola.

Tak heran kalau Nurdin gencar memperjuangkan Undang-Undang Koperasi, serta mendorong adanya alokasi APBN untuk gerakan koperasi.

"Beliau juga berhasil mengganti ‘baju amatir’ klub PSM Makassar dengan ‘baju profesional’,” katanya.

Selain itu, lanjut Bamsoet, Nurdin sukses menjadikan Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah Liga Champions Asia 2001. Serta menjadikan Indonesia tuan rumah Piala Asia 2007, dan calon resmi tuan rumah Piala Dunia 2022.

“Berbagai pencapaian tersebut tentunya lahir dari gagasan besar, spirit yang kuat, dan kemampuan lobi tingkat tinggi di level nasional maupun internasional," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler