jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dalam bidang ilmu Kebijakan Olahraga pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Pengukuhan dilakukan Rektor UNNES Fathur Rokhman di Gedung Auditorium Prof Wuryanto UNNES, Sabtu (20/8).
BACA JUGA: Zainudin Amali Meniru Ucapan Jokowi Soal Kehadiran Ketum ProJo di Acara KIB
Bamsoet menjelaskan Zainudin Amali dalam orasi ilmiah bertajuk 'Kebijakan Olahraga Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 (Penerapan Metode TARSIL dalam Kebijakan Pembangunan Olahraga Nasional)', menyoal rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk berolahraga.
"Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan olahraga secara rutin dan teratur, menyebabkan masih tingginya angka kematian masyarakat yang disebabkan oleh penyakit tidak menular dan obesitas," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA: Bamsoet: Jadikan Hari Konstitusi sebagai Refleksi Diri Sekaligus Proyeksi
Eks Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan itu mengatakan Menpora Zainudin Amali juga menilai di ruang lingkup olahraga pendidikan, di mana objeknya adalah anak-anak hingga dewasa muda yang merupakan usia emas, belum berkontribusi optimal dalam mensupport implementasi sistem pembinaan olahraga prestasi untuk meningkatkan kebugaran masyarakat.
Permasalahan tersebut sangat terkait dengan kurang gerak dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga secara rutin dan teratur.
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Indonesia Harus Mengembangkan Sistem Perekonomian Merdeka
"Saudara Amali memberikan solusi dengan merumuskan penguatan hubungan vertikal antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengembangkan kebijakan baru yang sesuai dengan konsep pembangunan keolahragaan yakni Trust, Authority, Responsibility, Supervision, Integration, dan Local Wisdom (TARSIL)," kata dia.
Adapun model TARSIL merupakan model konstruksi Otonomi Daerah sebagai upaya pemerintah pusat memberikan kewenangan untuk menunjang pemerintahan yang partisipatif dengan mengedepankan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia," kata Bamsoet.
TARSIL, yakni Trust di manapenyelenggaraan otonomi daerah membutuhkan rasa percaya dari tiga unsur utama dalam hubungan Pemerintahan yaitu pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Kedua, Authority diartikan bahwa kewenangan yang diberikan dari pemerintah pusat ke daerah mengandung berbagai jenis kewenangan antara lain; Kewenangan Wajib, Kewenangan Pilihan, dan konkuren.
Di sisi lain, dalam kewenangan yang tidak dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah ialah Kewenangan Absolut, meliput Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter dan Fiskal Nasional; serta Agama.
Ketiga, Responsibility yaitu tanggungjawab dari pemerintah pusat ke daerah termasuk memenuhi respon masyarakat terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah, di mana pemerintah memiliki rasa tanggungjawab terhadap kebijakannya, baik dalam konteks pemerintah pusat maupun daerah terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Keempat, Supervisi yang berarti bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah tidak bisa dilepas tanpa kendali, tetapi pemerintah pusat wajib melakukan supervisi, yaitu membuat regulasi turunan, membuat Petunjuk Pelatihan dan Petunjuk Teknis, memberikan reward atau penghargaan, memberikan punishment atau hukuman; dan memberikan pembinaan.
"Fungsi supervisi adalah bagaimana Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI menambahkan, model kelima, Integration, memiliki esensi penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat dilakukan dengan patahan-patahan dan sporadis. Keenam, Local Wisdom atau seringkali disebut indigenous knowledge secara leksikal mengandung makna sistem sosial budaya yang menjadi pijakan dalam kehidupan masyarakat.
Bamsoet menyebut Zainudin Amali menegaskan konsep TARSIL tercipta sebagai alternatif untuk menjawab fenomena penyelenggaraan otonomi daerah yang memerlukan hubungan dan kebijakan yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah.
"Selain itu, TARSIL juga mampu memfasilitasi dan mengatasi ketidakserasian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pembangunan keolahragaan. Sehingga, nilai-nilai TARSIL dapat menjadi ruh dari berbagai kebijakan keolahragaan di Indonesia dalam mewujudkan kebijakan sistem pembangunan olahraga menuju Indonesia Emas," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul