Bamsoet Bedah Pelaksanaan Puasa Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19

Ngobras Ramadhan Bareng KH Muhammad Cholil Nafis

Rabu, 14 April 2021 – 21:14 WIB
Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus pendiri Majelis Ta’lim Baitus Sholihin (MT-BS) Bambang Soesatyo bersama Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis membedah panduan ibadah puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19, menyesuaikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah untuk Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Menurut Bambang, Fatwa MUI tersebut menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan ibadah puasa, pelaksanaan salat fardu, tarawih, witir, tadarus, qiyamul lail, iktikaf, zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan sedekah, hingga pelaksanaan takbir, salat Idulfitri serta halalbihalal selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Lutfhi Larang Ormas Melakukan Kegiatan Kepolisian Saat Ramadan

“Umat muslim bisa mengikutinya sehingga bisa menjalankan ibadah puasa secara tenang, aman, dan nyaman," ujar Bambang dalam Podcast Ngobras (Ngobrol Asyik) Spesial Edisi Ramadan bersama KH Muhammad Cholil Nafis, di Studio Digital Blackstone Bamsoet Channel, Jakarta, Rabu (14/4).

Ketua ke-20 DPR RI ini mengungkapkan sebagaimana dijelaskan KH Muhammad Cholil Nafis, dalam Fatwa MUI itu disebutkan bahwa penerapan physical distancing saat salat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya diperbolehkan.

Salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah, karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Begitu juga dengan menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat, hukumnya boleh dan salatnya sah.

BACA JUGA: Inilah Tips Mengatur Keuangan Selama Ramadan

Jadi, ujar Bambang, umat muslim tidak perlu khawatir apabila salat tarawih ataupun salat wajib di masjid yang merenggangkan safnya dan mewajibkan jemaah memakai masker selama salat.

“Insyaallah salatnya tetap sah, dan dicatat sebagai tambahan amal ibadah. Karena upaya tersebut tidak lain untuk mencegah penularan virus Covid-19," ungkap sosok yang karib disapa Bamsoet itu.

BACA JUGA: Begini Kata Salah Menyambut Ramadan

Dia menerangkan Fatwa MUI juga menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, lanjut dia, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

"Pada prinsipnya, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19. Di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok," terang Bamsoet.

Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini menambahkan Fatwa MUI juga menegaskan bahwa tes swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.

Demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan GeNose dengan sampel embusan napas.

"Fatwa MUI juga mengatur bahwa umat Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadha’nya di hari yang lain saat sembuh," kata Bamsoet.

Wakil ketua umum Partai Golkar ini menekankan, sebagaimana dituturkan KH Muhammad Cholil Nafis bahwa warga yang menjalankan usaha rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun warga atau organisasi yang melakukan sweeping atau penutupan secara paksa. Sebab, menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya adalah seni mengontrol diri. Bukan alasan untuk marah-marah, apalagi melakukan penutupan secara paksa. "Kuncinya adalah kebijaksanaan,” tegasnya.

Dia menambahkan rumah makan yang buka saat Ramadan, sebaiknya menggunakan gorden agar tidak terlalu terlihat publik. Hal itu untuk menghormati warga lain yang sedang berpuasa.

“Kenapa rumah makan tetap diperbolehkan buka? Karena banyak juga saudara kita yang tidak berpuasa. Baik itu yang beragama di luar Islam, maupun umat Islam yang sedang dalam perjalanan (musafir), serta wanita yang sedang dalam menstruasi, hamil atau menyusui," pungkas Bamsooet.

Seperti apa keseruan obrolan Bamsoet dengan KH Muhammad Cholil Nafis dalam membedah pelaksanaan ibadah puasa di kala pandemi, hukum pacaran di bulan puasa, mimpi basah di siang hari, hingga menjelaskan berbagai amalan dan larangan selama menjalankan puasa? Bisa disaksikan selengkapnya di kanal YouTube Bamsoet Channel. (*/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Sebut Selama Ramadan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilakukan di Masjid


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler