jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Satgas Waspada Investasi dan Polisi Virtual Mabes Polri bersinergi untuk secepatnya mencegah munculnya aplikasi investasi bodong.
''Tujuannya, semua orang nyaman dan aman mengelola dana serta aset melalui platform investasi digital,'' ucap Bamsoet.
BACA JUGA: Bamsoet Dukung Pengusulan Mendiang Sabam Sirait Sebagai Pahlawan NasionalÂ
Pada Maret 2022, ramai kabar tentang tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi digital yang terus berlangsung.
Menurut Bamsoet, kasus ini terungkap setelah para korban berinisiatif melapor ke polisi.
BACA JUGA: Bamsoet Resmi Menutup Lomba Free Fly Burung Macaw Se-Indonesia, Ini Daftar Pemenangnya
''Dari beberapa kasus penipuan itu, ribuan orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang cukup besar,'' ungkap ketua umum IMI ini.
Kendati para penipu itu sudah ditangkap, dana atau aset para korban belum tentu bisa dikembalikan secara utuh.
BACA JUGA: Bamsoet Ingin Atlet Catur Indonesia Berjaya di Kancah Internasional
Bamsoet menuturkan, para tersangka teridentifikasi sebagai afiliator atau mitra aplikasi investasi ilegal Binomo.
Sebelumnya, Binomo dipromosikan sebagai platform trading online yang mengelola ragam aset, seperti uang asing (forex), saham, emas, dan perak melalui situs trading binary option.
''Dari kasus penipuan ini, ada 40 korban yang melapor sengan nilai kerugian Rp 44 miliar,'' ujarnya.
Pelaku penipuan investasi bodong dengan aplikasi Quotex juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui aplikasi ini, para korban dijebak untuk tidak pernah menang atau mendapat keuntungan.
Laporan sementara, lanjut Bamsoet, nilai kerugian para korban mencapai Rp 352 miliar.
Kemudian, sekitar 100 orang yang menjadi korban penipuan robot trading ilegal dengan aplikasi Fahrenheit mendatangi Polda Metro Jaya.
Mereka melaporkan tindak pidana penipuan oleh pengelola Fahrenheit.
Total kerugian mereka Rp 700 miliar. Pengelola aplikasi Fahrenheit sudah ditetapkan sebagai tersangka.
''Lalu, ada kasus robot trading lainnya yang dilaporkan ke polisi, seperti paltform Viral Blast Global dan Evotrade, ucap Bamsoet,'' ujarnya.
Sederet kasus penipuan dengan modus aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal harus disorot dan dijadikan pelajaran oleh masyarakat.
Bamsoet menjelaskan, para tersangka ini mengaku menipu belasan ribu orang dengan nilai kerugian akumulatif sekitar triliunan rupiah.
Bamsoet menyarankan aparat penegak hukum untuk menerapkan teknologi internet agar mencegah kasus penipuan dengan modus seperti ini.
''Sejauh ini, penegak hukum baru merespons dampak dengan menangkap pelaku penipuan berkedok aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal,'' ucapnya.
Ketua ke-20 DPR RI ini menyatakan, tindakan yang dilakukan polisi ini tidak cukup.
Sebab, ribuan korban sudah berjatuhan dengan nilai kerugian yang besar.
''Persepsi tentang platform investasi digital bisa menjadi sangat negatif karena sarat dengan tindak pidana penipuan,'' ujarnya.
Bamsoet mengkhawatirkan para pelaku tindak pidana terus mencari peluang baru melalui jaringan internet dan AI.
''Satgas Waspada Investasi pernah mengingatkan bahwa setiap hari muncul investasi dan fintech ilegal baru,'' katanya.
Karena itu, pencegahan kemunculan aplikasi investasi bodong dan robot trading ilegal ditingkatkan.
Namun, Bamsoet menyoroti masih lemahnya sistem deteksi dini sehingga banyak orang yang menjadi korban.
Semua aplikasi investasi, fintech, hingga robot trading harus memiliki legalitas plus sejumlah persyaratan.
''Jadi, entitas baru yang diduga ilegal seharusnya tak hanya dihentikan, tetapi juga diproses hukum agar jera,'' ungkap Bamsoet.
Menurut ketua umum PB Kodrat ini, Satgas Waspada Investasi dan Polisi Virtual Mabes Polri berfokus menangkal kemunculan aplikasi investasi bodong, fintech ilegal, hingga robot trading ilegal yang membohongi masyarakat.
''Tidak boleh lagi ada ruang bagi penyelenggara aplikasi investasi bodong, fintech ilegal, dan robot trading ilegal yang merugikan masyarakat,'' tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi