jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Mahkamah Agung (MA) menjadikan pandemi Covid-19 sebagai titik percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital.
Ia menegaskan penerapan e-court yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring yang sudah diterapkan MA sejak 2019, harus ditingkatkan dengan penerapan e-litigation (persidangan elektronik).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Pandemi Bantu MA Mengakselerasi Transformasi di Lingkungan Peradilan
Dia mengatakan berlandaskan payung hukum Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, MA sudah mulai menerapkan e-litigation secara terbatas pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
"Ke depannya, penerapan e-litigation harus diperluas ke perkara pidana. Bahkan, tidak hanya di tingkat pertama melainkan ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," ujar Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Istimewa MA, mendengarkan Laporan Tahunan MA 2020, dari ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (17/2).
BACA JUGA: Ketua MPR: Cegah Potensi Korupsi Dunia Peradilan, Masifkan Penerapan e-Court
Turut hadir secara virtual antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Maruf Amin.
Ketua ke-20 DPR RI menjelaskan, sesuai amanat Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir.
BACA JUGA: LaNyalla: yang Begini-begini Presiden Jokowi Harus Tahu
Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas dan besar dalam penyelenggaraan untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.
Melalui e-court dan e-litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka.
Meminimalisasi terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengapresiasi kinerja MA selama 2020 yang berhasil memutus 20.562 dari total 20.761 perkara yang masuk.
Ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik.
MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.
Dengan makin memasifkan penerapan e-court dan e-litigation, tidak menutup kemungkinan kinerja MA kedepannya akan kian meningkat.
Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional.
"Dengan demikian masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy