Bamsoet Dorong Pelaku Bisnis Digital Terbuka soal Asal Dana

Rabu, 02 Mei 2018 – 23:59 WIB
Ilustrasi: Techrasa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo merasa penasaran dengan masuknya investasi asing ke Indonesia untuk usaha di sektor digital. Menurutnya, angka investasi asing di bidang usaha digital belum sepenuhnya terpantau.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menyatakan, bisnis digital di Indonesia yang menerima suntikan dana dari mancanegara harus terbuka. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengharuskan investor sektor digital untuk tertib administrasi.

BACA JUGA: Bamsoet Desak Perusahaan Taksi Online Cegah Driver Jahat

“Lakukan pendataan investasi digital, agar dapat diketahui sumber dana investasinya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya, Rabu (2/5).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, investasi sektor digital di Indonesia memang terlihat masif. Hal itu bisa terlihat dari banyaknya perusahaan rintisan atau start-up yang muncul.

BACA JUGA: Ketua DPR Janji Kaji RUU Media Sosial Usul PWI


Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Persoalannya, kata Bamsoet, selama ini pemerintah kesulitan melacak sumber dana pelaku usaha di sektor digital. “Padahal dana dari luar negeri yang masuk untuk investasi digital harusnya terealisasi dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA: DPR Sahkan 2 RUU jadi UU pada Masa Persidangan IV

Bamsoet pun mengharapkan BKPM menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mengetahui sumber dana investasi digital yang masuk melalui administrasi dan pendataan investasi digital di BKPM.

Menurut Bamsoet, BKPM bisa melakukan studi banding Singapura atau Swiss yang dikenal sebagai negara terkemuka dalam menyimpan modal asing. Tujuannya untuk menyerap pengalaman kedua negara itu dalam regulasi tentang penempatan dana asing.

“Lakukan benchmarking (studi banding, red) untuk mengetahui tata cara yang aman dalam menerima investasi digital sesuai peraturan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, serta melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran administrasi investasi digital dan membuat regulasi untuk mempermudah para investor dalam menginvestasikan dana untuk memperkuat perekonomian Indonesia,” cetusnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Soroti Jembatan Tua di Jalur Pantura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler