Bamsoet Desak Perusahaan Taksi Online Cegah Driver Jahat

Minggu, 29 April 2018 – 13:43 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, harus ada jaminan keamanan bagi para pengguna layanan transportasi berbasis aplikasi baik ojek ataupun taksi online. Menurutnya, perusahaan penyedia aplikasi transportasi harus memberikan jaminan keamanan bagi penggunanya agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan oleh driver ojek ataupun taksi online.

Pernyataan Bambang soal itu sebagai respons atas maraknya aksi kejahatan yang dilakukan pengemudi transportasi online. Kasus terakhir adalah aksi perampokan dan penyekapan oleh sopir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat.

BACA JUGA: Menhub Kunjungi Korban Rampok Taksi Online

Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok korban. Bahkan, komplotan itu juga berupaya memerkosa korban.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menyatakan, untuk proses hukum atas tindak kriminal yang dilakukan pelaku tentu menjadi kewenangan kewenangan kepolisian untuk mengusutnya. “Agar pelakunya ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu (28/4).

BACA JUGA: Menhub Minta Penerimaan Sopir Taksi Online Diperketat

Namun, Bamsoet juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Sebab, makin banyak informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Sebelum Beraksi, Komplotan Berkedok Taksi Online Pesta Sabu

“Mengingat para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Selain itu, Bamsoet mendorong Komisi V DPR memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Kata Bamsoet, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi, maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal.

“Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali,” tuturnya.

Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban.

Termasuk menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014, tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.

“Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen," tegas dia.

Hal itu, lanjut Bamsoet, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi. "Harus diingat, setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.(boy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampok Beraksi, Isi Brankas Uang Alfamart Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler