Bamsoet Dorong Pemerintah Buat Aturan Khusus Ekonomi Digital

Sabtu, 12 Februari 2022 – 10:57 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2). Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Perdagangan M Lutfi untuk menindak pelanggar aturan yang merugikan konsumen.

Dia juga mendukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk membuat aturan main yang jelas terkait keberadaan robot trading, termasuk media transaksinya seperti software atau aplikasi.

BACA JUGA: 1 NFT Video Kecelakaan Bamsoet dan Sean Gelael Terjual di OpenSea, Nilainya Wow

Trading sebagaimana lazimnya sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama khususnya trading currency.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan digitalisasi tidak terhindarkan.

BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP di Mandalika, Bamsoet: Semua Ingin Berjalan Lancar

Suka atau tidak bisnis global berbasis digital itu sudah bersama semakin complicated ke depan.

"Itu semua karena tuntuntan konsumen yang semakin mau cepat dan serba tersedia, serta efisiensi," ungkapnya seusai menerima Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), di Jakarta, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Bamsoet Yakin MBI Sultra Mampu Jawab Tantangan Organisasi

Dia menambahkan dari berbagai pertemuan yang dilakukan banyak menerima pengaduan masyarakat sesuai Undang-undang MD3.

Selain itu dia juga melalukan pertemuan dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim dan berbagai asosiasi terkait seperti APLI dan AP2LI yang bernaung di bawah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

"Saya berpendapat perlunya negara untuk segera membuat aturan yang jelas dan clear. Agar tidak ada lagi wilayah abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bamsoet.

Terkait dengan fenomena pro-kontra tentang Software Robot Trading yang banyak digandrungi kalangan milenial dan Generasi Z, hanya ada dua pilihan.

Dibina atau dibinasakan. Mengingat hal ini lebih kurang sebenarnya sebagai platform (media) transaksi yang berbasis digital.

Namun, ada juga kalangan yang menganggap Software Robot Trading itu merupakan penyelenggaraan transaksi komiditi currency berbasis digital.

Perbedaan pandangan tersebut harus diselesaikan jangan sampai ada penafsiran beragam karena kekosongan hukum atau aturan.

Aturan sebaiknya dirumuskan sesegera mungkin, demi perlindungan konsumen, kenyamanan berusaha, dan kepastian hukum, termasuk optimalisasi penerimaan negara melalui pajak perdagangannya.

Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, di Poin b tercantum bahwa Bappebti berwenang memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.

Pada saat undang-undang tersebut lahir, ekonomi digital maupun pasar perdagangan berjangka komoditi belum maju seperti saat ini.

Sehingga selama ini penasihat berjangka lebih identik kepada sosok orang.

"Karena fungsi software robot trading tidak ubahnya seperti penasihat yang memudahkan seseorang untuk berinvestasi pada instrumen mata uang (foreign exchange/forex), komoditas, atau aset kripto,".

"Sehingga Bappebti bisa mengeluarkan peraturan maupun keputusan yang menerangkan bahwa software robot trading termasuk dalam Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10/2011," jelas Bamsoet.

Turut hadir antara lain Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto, Sekretaris Jenderal APLI Ina Rachman, Ketua Bidang Digital Teknologi dan Informatika APLI Wahyu Dinar.

Hadir pula Ketua Komite Tetap Minerba KADIN Indonesia Rizqi Darsono, Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Laja Lapian, dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Rudi Kabunang.

Bamsoet menjelaskan izin edar software robot trading berada di Bappebti.

Sementara izin distribusinya bisa diurus melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sehingga keberadaan software robot trading memiliki pegangan hukum yang jelas.

Menunjukan bahwa Indonesia sangat adaptif dengan kemajuan ekonomi digital dan transformasi teknologi informasi.

"Aturan hukum tersebut dibutuhkan untuk mengatur mekanisme penjualan dan penggunaan software robot trading. Misalnya menjual software robot trading harus dilakukan secara jual putus sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar," ungkapnya.

Dia menyebut peraturan hukum juga dibutuhkan agar pengawasan berjalan maksimal.

Jangan sampai hanya karena salah satu software robot trading yang bermasalah, lantas dipukul rata semuanya.

"Seperti halnya keberadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jika satu bermasalah maka semua SPBU juga bermasalah," jelas Bamsoet.

Ketua IMI Pusat itu menerangkan, sebagaimana disampaikan AP2LI dan APLI, bahwa kasus Binomo yang dipromosikan Indra Kenz bukanlah bagian dari software robot trading.

Indra Kenz juga bukan bagian dari anggota APLI maupun AP2LI.

Masyarakat dan pemangku kepentingan jangan salah paham, karena antara Binomo maupun Skema Ponzi dan software robot trading merupakan dua hal yang berbeda.

"Saya sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, mendorong adanya Asosiasi Robot Trading Indonesia (ARTI), yang akan menjadi mitra kerja BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Tegaskan Pemuda Pancasila jadi Garda Terdepan Penjaga Nilai Pancasila


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler