Bamsoet Dorong Peningkatan Kompetensi Dosen Usai Ikuti Berbagai Tes Kemampuan Akademik

Kamis, 06 Juni 2024 – 06:46 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendorong peningkatan kompetensi dosen.

Hal itu disampaikan Bamsoet setelah dirinya mengikuti berbagai tes kemampuan akademik, seperti tes kemampuan bahasa Inggris (TKBI) yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

BACA JUGA: Ini Tahapan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Kemendikbudristek Terbaru, Lebih Mudah

Kemudian tes dan pelatihan peningkatan ketrampilan teknik instruksional (PEKERTI) yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) hingga tes kemampuan dasar skolastik (TKDS) yang diselenggarakan Pusat Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Berbagai tes tersebut merupakan bagian dari proses untuk mendapatkan sertifikasi dosen sebagai salah satu persyaratan pengajuan guru besar (profesor).

BACA JUGA: Kemendikbudristek Luncurkan Buku -Panduan Program, Penting Bagi Mahasiswa, Dosen & PT

Menurut Bamsoet, sebuah kehormatan bisa menjadi dosen dan pendidik, memberikan ilmu pengetahuan tentang dunia hukum, politik dan hukum ketatanegaraan, baik dari sisi teori maupun praktik.

"Terlebih seiring proses pematangan kehidupan demokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya diperlakukan sebagai sebuah prosedur yang harus ditaati. Melainkan juga harus memenuhi tujuan hukum itu sendiri, yaitu memberikan rasa keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum," ujar Bamsoet usai mengikuti TKBI secara virtual di Jakarta, Rabu (5/6).

Bamsoet menyampaikan Uhamka ditunjuk menyelenggarakan PEKERTI dan Applied Approach (AA) melalui Surat Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek RI Nomor 6766/E4/DT.04.01/2023 dan Sertifikat Nomor 025/E4/DT.04.01/PEKERTI-AA/2024.

"Begitupun dengan Fakultas Psikologi Unpad yang mengembangkan TKDS yang diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk digunakan dalam proses sertifikasi dosen di Indonesia," kata Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya.

Sementara itu, lanjut Bamsoet, UNJ yang juga secara resmi menjadi perguruan tinggi penyelenggara TKBI sertifikasi dosen sesuai dengan surat Pelaksanaan dan Jadwal Sertifikasi Dosen 1798/E4/KK.01.01/2022.

Bamsoet menyebut dalam PEKERTI mencakup metode ceramah/presentasi, diskusi, tanya-jawab, praktik, dan penugasan mandiri dengan komposisi waktu 40 persen ceramah presentasi dan 60 persen praktik, serta tugas mandiri bagi peserta dengan bimbingan instruktur secara intensif.

"TKDS merupakan tes yang mengukur kemampuan kognitif (cognitive ability) yang diperlukan seseorang untuk dapat menyelesaikan tugas pada aktivitas di pendidikan tinggi, sedangkan TKBI untuk mengetahui kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler