Ini Tahapan Sertifikasi Dosen Sesuai Aturan Kemendikbudristek Terbaru, Lebih Mudah

Jumat, 13 Agustus 2021 – 11:15 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam (tengah) saat sosialisasi sertifikasi pendidik untuk dosen di wilayah Indonesia Timur. Foto Humas Dikti Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat konsep baru program sertifikasi dosen (serdos) bernama SMART (Simple, Modern – more innovative, Accountable, Responsive, Transparent).

Menurut Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) M. Sofwan Effendi, konsep serdos SMART dirancang berdasarkan pedoman operasional yang disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 92/E/KPT Tahun 2021 per 1 Juli 2021.

BACA JUGA: Aturan Baru Kemendikbudristek soal Sertifikasi Dosen, Lebih Mudah dan Sederhana

Sofwan menyebutkan, sertifikasi dosen baru di tahun 2021 telah menargetkan sebanyak 8.000 orang yang sebelumnya teralokasi 7.000 orang.

"Hal ini berkat efisiensi yang telah dilakukan dengan menaikkan menjadi 1.000, di luar sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan perguruan tinggi," kata Sofwan saat sosialisasi sertifikasi dosen 2021, Kamis (12/8).

BACA JUGA: SZ yang Videonya Viral Itu sudah Ditangkap, Kelakuannya Parah

Adapun tahapan pada serdos ini, pertama, calon dosen yang disertifikasi (DYS) menyiapkan dokumen portofolio yang telah dipersyaratkan dan dinilai berdasarkan dari data empirical yang telah ditetapkan sebagai DYS.

Tahap kedua, DYS menyusun pernyataan kontribusi diri sendiri melalui narasi Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT), sesuai passion DYS untuk dinilai oleh penilai persepsional internal perguruan tinggi DYS.

BACA JUGA: Gugatan AHY terhadap 12 Pengurus KLB Pimpinan Moeldoko Ditolak, Tok Tok Tok

Tahapan sertifikasi dosen ketiga, setelah melewati penilaian empiris dan persepsional di lingkungan internal perguruan tingginya, PDD-UKTPT sesuai passion DYS akan dinilai melalui penilaian personal oleh asesor.

Selanjutnya, DYS yang sudah melewati tahapan pada proses sertifikasi dan telah dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat.

"Sertifikat pendidik adalah bukti formal adalah sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangan mengajarnya," pungkas Sofwan.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam menjelaskan konsep Serdos Smart sejalan dengan semangat Kampus Merdeka yang memberikan penguatan kompetensi dan profesional dosen dengan memberikan ruang lebih fleksibel dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Dia mengatakan dosen bisa memilih salah satu darma yang akan menjadi pilihan utama dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.

Serdos SMART merupakan bentuk inovasi layanan sertifikasi pendidik untuk dosen, yang menghadirkan pola dan mekanisme baru yang terintegrasi dengan mengedepankan aspek komitmen profesional, nilai-nilai budaya akademik, kejujuran dan integritas semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaanya.

BACA JUGA: Wanita Ini Nekat Ubah Hasil Tes PCR Positif Jadi Negatif, Begini Pengakuannya, Duh

Selain itu, Serdos SMART memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam tahapan pelaksanaan dan penilaiannya, tahap penilaian persyaratan/empiris, penilaian persepsional, dan penilaian personal.

"Ditjen Diktiristek dan Ditjen Pendidikan Vokasi terus berupaya meningkatkan kualitas dosen di Indonesia dengan memberikan layanan terbaik kepada para dosen dalam berkarya," terang Nizam saat acara Sosialisasi Sertifikasi Dosen 2021, Kamis (12/8). (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler