jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Presiden Joko Widodo membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sesuai Pasal 132 UU Nomor 8 Tahun 2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden sehingga kedudukan KND sangat kuat.
BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Seharusnya Diprioritaskan Dalam Program Vaksinasi Covid-19
Bamsoet menyebut Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat pada pertengahan tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 37,58 juta jiwa. Sebanyak 53,37 persen diantaranya adalah perempuan dan 9,77 persen anak-anak.
“Mereka (penyandang disabilitas, red) masih menghadapi banyak diskriminasi, baik dalam mengakses infrastruktur publik, pendidikan hingga pelayanan kesehatan,” ujar Bamsoet usai menerima Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia di Ruang Kerja Ketua MPR RI di Jakarta, Kamis (4/3/21).
BACA JUGA: Mengurai Tiga Isu Utama Disabilitas
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali.
Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA: Pekerjakan Disabilitas, Aksi Mas Gilang Ini Sungguh Mulia
“Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan," ungkap Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani dua Perpres. Yakni Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas.
“KND punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," ujar Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, dari informasi Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Sosial Angkie Yudistia, proses pembentukan KND susah berada pada tahap seleksi komisioner. Sebanyak 1.200 orang telah mendaftarkan diri menjadi komisioner KND.
Menurut Bamsoet, Panitia seleksi akan menyaringnya menjadi 14 calon untuk diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Kemudian, Menteri Sosial akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih tujuh komisioner KND.
“Dari ketujuh komisioner tersebut, empat di antaranya harus penyandang disabilitas. Makin cepat prosesnya selesai, makin cepat pula penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya,” pungkas Bamsoet.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi