Bamsoet Ingatkan Advokat Menjaga Integritas dan Profesionalisme

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Dewan Pengacara Nasional Indonesia

Jumat, 26 Februari 2021 – 15:29 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara.

Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.

BACA JUGA: Bang Hotman Paris Membeber Tips menjadi Pengacara Andal

Ia menambahkan merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.

Menurutnya, hal ini menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto

“Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggungjawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada anggota Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPNI), secara virtual di Jakarta, Jumat (26/2).

Ketua ke-20 DPR RI ini mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPNI.

BACA JUGA: Elza Syarief Berharap Ujian Profesi DPN Indonesia Menghasilkan Advokat Berkualitas

Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring.

Meskipun DPNI baru dideklarasikan pada 30 November 2020, terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.

Bamsoet menambahkan banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat.

Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000.

“Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," papar Bamsoet.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini mengingatkan, walaupun sudah lulus ujian profesi, kualitas profesionalisme dan integritas menjaga muruah advokat sebagai profesi yang terhormat masih akan terus diuji dan ditempa seiring perjalanan waktu.

Hal lain yang perlu diingat, menyandang profesi advokat tidak serta merta menjadikan seseorang kebal hukum.

"Sudah ada puluhan advokat yang tersandung kasus pidana,” tegasnya.

Bamsoet menuturkan berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga 2020 tercatat 12 pengacara yang terjerat tindak pidana korupsi.

“Sebagai konsekuensinya, advokat juga dianggap turut bertanggung jawab dan mempunyai andil dalam membentuk persepsi negatif terhadap citra lembaga peradilan di Indonesia," tutur dia.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, advokat juga memiliki tantangan meluruskan stigma atau persepsi yang keliru dari masyarakat. Salah satunya pandangan yang mengidentikkan advokat dengan klien yang dibelanya.

Misalnya, ketika advokat menjadi pembela seorang koruptor, seakan-akan menjadikan advokat tersebut sama buruknya dengan koruptor.

“Stigma dari masyarakat tersebut tak lepas karena adanya beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, sangat penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

“Serta yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler