Bamsoet Minta Pemerintah Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto

Kamis, 25 Februari 2021 – 09:26 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

BACA JUGA: Waspada Pom-pom Koin dalam Pasar Kripto

Seperti diketahui, statemen Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengungcang harga bitcoin atau dikenal crytocurrency.

Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi, sangat spekulatif, dan harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

BACA JUGA: 2021, Bitcoin dan Aset Kripto Bakal Makin Diminati

"Di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (25/2/21).

Wakil ketua umum KADIN Indonesia ini mengakui bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia Hanya Sebentar, Digeser Bos Amazon Lagi

Salah satu aset kripto, bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai USD 57.000 per btc, atau sekitar Rp 798 juta per btc dengan kurs Rp 14.000 per dolar AS.

Nilai aset bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai USD 1,5 miliar melalui Tesla Inc. 

Bamsoet mengatakan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk undang-undang. 

Sebab, ujar Bamsoet, kepastian  tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti, melainkan dalam bentuk UU.

"Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasinya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia," kata Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia sebanyak 13. 

Sekali lagi, Bamsoet menegaskan pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler