Bamsoet Ingatkan Jokowi Tak Bisa Seenaknya Rombak Kementerian

Kamis, 23 Oktober 2014 – 18:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengumumkan kabinetnya sebelum mendapat persetujuan DPR RI soal perubahan nomenklatur sejumlah kementerian. Selain itu, pertimbangan DPR pun tidak bisa hanya melalui pimpinan. Sebab, pertimbangan tentang pembentukan dan penghapusan kementerian harus dibahas terlebih dulu di Komisi II DPR.

"Pimpinan (DPR, red) tidak bisa memberikan pertimbangan pada presiden karena belum adanya alat kelengkapan, karena ini tugas komisi II. Sehingga Ketua DPR harus mengingatkan ke presiden, tidak boleh  mengumumkan kabinetnya dengan nomenklatur sekarang, harus tunggu tujuh hari dulu sesuai undang-undang," kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/10).

BACA JUGA: Aturan Gaji dan Pensiun Terganjal Keuangan Negara

Politikus yang dikenal dengan sapaan Bamsoet itu menambahkan, mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara, maka perubahan kementerian harus mendapat pertimbangan DPR. Pertimbangan harus diberikan DPR paling lambat 7 hari setelah surat Presiden diterima pimpinan dewan. Namun, bila dalam jangka waktu itu DPR belum memberi pertimbangan maka dianggap sudah memberi pertimbangan.

"Karena itu saya ingatkan pimpinan tidak boleh berikan pertimbangan. Pimpinan juga harus ingatkan presiden agar tidak boleh mengumumkan. Kalau setelah 7 hari tidak ada pertimbangan, baru bisa diumumkan, 1 November," tegasnya.

BACA JUGA: Cari Menteri Libatkan KPK, Jokowi Dinilai Patuhi Arahan Mega

Terkait perubahan nomenklatur kementerian, kata Bamsoet, DPR juga bisa memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan argumennya terkait rencana pemisahan, penggabungan maupun penambahan kementerian. Sebab, ada di antara kementerian yang seharusnya tidak digabung.

"Yang lucu Kementerian Lingkungan Hidup (LH), digabung dengan Kehutanan. LH kan menyangkut semuanya, jadi presiden harus jelaskan ke DPR mengenai filosofi dari perubahan ini. Suratnya hanya dua lembar, mestinya dijelaskan juga alasan perubahannya," tandas Wabendum DPP Golkar itu.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan harus Legowo Dipimpin Jaksa Agung dari Eksternal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akurasi Data KemenPAN-RB Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler