jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR ikut memberikan perhatian serius terhadap kasus vaksin palsu yang dibongkar Bareskrim Polri.
Komisi yang membidangi hukum itu menganggap kasus ini sebagai skandal layanan medis paling mengerikan yang pernah terjadi di negara ini.
BACA JUGA: Hasil Putusan Sela, Sidang Suap Panitera PN Jakpus Dilanjutkan
Karena itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mendorong polri menyelidiki skandal ini mulai dari awal, karena kejahatan yang terkoordinasi ini sudah berlangsung sejak 2003.
"Skandal ini patut dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat mengerikan karena sebagian besar tersangka pelaku justru memiliki keahlian di bidang pelayanan medis selama belasan tahun, para predator balita itu menyuntikan vaksin palsu kepada ribuan balita di belasan provinsi," kata Bambang di Jakarta, Senin (18/7).
BACA JUGA: Ssttt... Ini Ada Informasi dari Fahri Hamzah soal Kasus Vaksin Palsu
Hingga akhir pekan lalu, Mabes Polri sudah menetapkan tiga dokter sebagai tersangka, dari total puluhan tersangka. Identitas 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu dan delapan bidan pemberi vaksin palsu sudah diungkap.
Jumlah tersangka dalam kasus ini, menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, seharusnya memang terus bertambah karena pengusutan kasus ini belum tuntas. Apalagi, produksi, distribusi dan pemberian vaksin palsu kepada balita sudah berlangsung sejak tahun 2003.
BACA JUGA: Vaksin Dipalsukan, Kinerja BIN Dipertanyakan
"Mengungkap peran dan keterlibatan para tersangka saja tidak cukup. Untuk kejahatan yang satu ini, penyelidikan polisi harus komprehensif," pintanya.
Untuk memberi gambaran kepada publik tentang dampak kejahatan ini, Bareskrim Polri juga didorong mengungkap jumlah korban selama ini, termasuk dampak lain bagi Balita yang menerima vaksin palsu. Apalagi wilayah peredarannya bisa saja mencapai lebih dari 17 provinsi.
"Presiden Joko Widodo sudah menggambarkan kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. Maka, penyelidikan oleh Polri tidak boleh setengah-setengah. Kasus-kasus vaksin palsu terdahulu yang proses hukumnya tidak wajar harus dibuka kembali," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Para Petinggi Sumut Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi