Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua

Jumat, 19 Februari 2021 – 22:17 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendapatkan tambahan amanat baru yakni sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendapatkan tambahan amanat baru yakni sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) periode 2021-2025.

Tokoh-tokoh hingga selebritas juga turut memperkuat kepengurusan PERIKHSA, salah satunya adalah Deddy Corbuzier yang dipercaya menempati posisi wakil ketua bidang hubungan masyarakat (humas).

BACA JUGA: Bersama KASAU, Bamsoet Ramaikan Kejuaraan Menembak Paskhas Championship 2020

Ketua Dewan Penasihat PERIKSHA dipegang Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Dewan Penasihat diperkuat sejumlah tokoh seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Menkum dan HAM Yasonna Laoly.

Kemudian, anggota Komisi III DPR sekaligus Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna, Bambang Trihatmodjo, Rommy Winata, anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Robert Kardinal.

BACA JUGA: Syarat Kepemilikan Senjata Api Harus Diperketat

Wakil Ketua Umum PERIKSHA dipegang oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

“Ketua Harian dijabat R. C. Eko Santoso Budianto, dibantu Deche Helmy Hadian sebagai Sekretaris Jenderal dan Steven Djajadiningrat sebagai Bendahara Umum,” kata Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSA Periode 2021-2025, di Jakarta, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Di Jalur Ini Senjata Api Kerap Diselundupkan

Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Dia menjelaskan kepemilikan senjata api untuk bela diri di Indonesia diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015).

Menurutnya, berdasar Perkap 18/2015 terdapat tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan.

Yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Ia menjelaskan senjata api peluru tajam dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

“Senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan dalam Perkap 18/2015 juga diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api.

Antara lain pemilik perusahaan, PNS / pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang dalam hal ini Polri.

Dia menambahkan berbagai profesi itu tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena karena persyaratan lanjutannya sangat rumit dan selektif.

Bamsoet menyebut antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

“Ssrta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri," terang Bamsoet.

Dewan Penasihat Perbakin ini menekankan bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan.

Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 2 Perkap 18/2015.

"Senjata api tidak bisa dimiliki sembarang orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan,” kata dia.

Nah, Bamsoet menambahkan atas dasar itulah PERIKSHA hadir untuk memberikan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api bela diri agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.

“Para pemilik harus bisa menjaga diri dan lingkungannya, sehingga izin kepemilikan yang sudah didapat bisa digunakan untuk membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bamsoet.

Sisi lain, Bamsoet menjelaskan pasca-dikukuhkan PERIKSHA bersama International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) yang diketuai Kepala BNN Komjen Petrus Golose, berencana menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Ia mengeklaim bahwa ini sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC).

Menurut dia, di IPSC menembak sebagai olahraga (sport), senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.

Dalam lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik.

“Bagi yang kesehariannya memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya," jelas Bamsoet,” ujar ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler