jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjawab kritikan dari sejumlah pihak terhadap pidatonya tentang rencana amendemen UUD 1945 dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Bahkan, ada anggota parlemen yang menudingnya telah berbohong.
Bamsoet menyatakan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional tidak muncul begitu saja. Tetapi, itu rekomendasi MPR dua periode sebelumnya yang mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945, agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional model GBHN yang disebut PPHN.
BACA JUGA: Bela Bamsoet, Junimart Anggap Benny K Harman Kurang Cermat soal PPHN
Dia juga menekankan disetujui tidaknya amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.
"Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah, apalagi sampai kebakaran jenggot. MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).
BACA JUGA: Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang
Saat ini, katanya, PPHN sedang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, lembaga negara dan kementerian negara.
Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD, bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN. Diharapkan, naskah akademik tuntas awal 2022 mendatang.
BACA JUGA: Kesal Diklakson Mobil, Pria Mengaku Polisi Ini Langsung Memukul, Begini Jadinya
"Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ucap Bamsoet menegaskan.
Eks ketua DPR itu juga menjelaskan bahwa bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR, bukan undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi dan bukan pula diatur langsung dalam konstitusi.
Sebab, kata Bamsoet, PPHN merupakan produk kebijakan yang berlaku periodik dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
Karena Ketetapan MPR dipilih sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, maka konsekuensi perlu dilakukan perubahan dalam konstitusi atau amendemen UUD 1945 terbatas dengan sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal di dalamnya.
"Antara lain penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN," tandas Bamsoet.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman menuding Bamsoet melakukan kebohongan publik, karena merasa belum ada pembahasan soal amendemen UUD untuk memasukkan kewenangan MPR menetapkan PPHN, di parlemen. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam