jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP MPR Junimart Girsang menilai Benny K Harman kurang cermat dalam menyimak pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang Pokok-Pokok Haluan negara (PPHN) dalam sidang tahunan lembaga tinggi negara itu pada Senin (16/8).
Hal itu disampaikan Junimart, menanggapi pernyataan Benny selaku ketua Fraksi Partai Demokrat MPR yang menuding Bamsoet melakukan kebohongan publik, karena merasa belum ada pembahasan soal amendemen UUD untuk memasukkan PPHN.
BACA JUGA: Menurut Ferdinand, Ide Bamsoet Bisa Menyembuhkan Kekacauan
Menurut Junimart, jika dicerna dengan saksama, pidato ketua MPR tersebut sangat jelas dan jernih, menekankan pentingnya PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, sebagaimana direkomendasikan oleh MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Selain itu, berdasarkan survei MPR masa jabatan 2014-2019, mayoritas publik (81,5 persen) menyambut positif wacana reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN menjadi PPHN.
BACA JUGA: Ketua MPR: Amendemen Terbatas UUD 1945 Diperlukan untuk Mewadahi PPHN
Dorongan sangat kuat juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Rektor Indonesia, Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-Ilmu Sosial (HIPIIS), Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Keagamaan mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.
"Justru tampaknya Benny tengah melakukan manipulasi logika publik karena mengklaim tidak pernah ada pembahasan PPHN di DPR. Entah apakah Benny yang tidak pernah ikut rapat pembahasan PPHN atau kudet alias kurang update," kata Junimart di Jakarta, Kamis (19/8).
BACA JUGA: Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang
Junimart menyebut PPHN yang disampaikan Bamsoet telah dibahas oleh anggota DPR lintas fraksi dan kelompok DPD di Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin politikus Fraksi PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah merekomendasikan kepada pimpinan MPR dalam rapat gabungan tanggal 18 Januari 2021 mengenai bentuk yang tepat dalam PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR RI dengan terlebih dahulu melakukan amendemen terbatas terhadap konstitusi.
Amendemen tersebut, kata Junimart, untuk menambah masing-masing satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR, sehingga dapat menetapkan PPHN dan Pasal 23 tentang kewenangan DPR yang bisa mengembalikan RAPBN manakala tidak sesuai PPHN.
"Proses menuju amendemen memang masih panjang dan harus mengacu pada tata cara serta mekanisme sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," tutur anggota DPR Dapil III Sumut itu.
Saat ini, katanya, MPR RI periode 2019-2024 sedang menyusun draf PPHN tersebut. Sesuai dasar rekomendasi MPR di dua periode sebelumnya, MPR periode 2019-2024 diharapkan dapat mendorong PPHN dengan payung hukum yang lebih kuat. Tujuannya agar seluruh kepentingan politik bisa patuh menjalankannya. Sekaligus agar PPHN tidak bisa diterpedo dengan Perppu.
Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, arus besar itulah yang harus direspons oleh MPR. Bahwa nanti apakah akan dilakukan amendemen terbatas untuk mengakomodir arus besar tersebut, ataukah justru kembali seperti dulu lagi oleh undang-undang, sangat tergantung pada dinamika politik yang ada.
BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
"Sangat tergantung pada stakeholders di gedung parlemen, yaitu para pimpinan partai politik, kelompok DPD, para cendekiawan, para akademisi, para praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," tandas Junimart Girsang. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam