jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah menyatakan setiap warga bisa terlibat langsung mendukung pelestarian satwa liar melalui pemeliharaan secara perorangan kegiatan penangkaran.
Termasuk menyimpan atau memanfaatkan satwa yang diawetkan atau offset karena mati sakit atau tua dari kebon binatang, hasil berburu yang sah di berbagai negara dan lain-lain.
BACA JUGA: Cerita Bamsoet Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Sakit?
Kuncinya memenuhi berbagai peraturan yang telah disyaratkan antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013. Serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 08 Taun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Melalui peraturan tersebut, negara memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, baik perorangan, koperasi, badan hukum, maupun lembaga konservasi untuk terlibat dalam pelestarian satwa melalui penangkaran. Karena melestarikan satwa bukan hanya tugas negara saja, melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa," ujar Bamsoet.
BACA JUGA: Kangen Satwa Liar di Lembaga Konservasi? Biar Kami yang Menyampaikan Rasa Rindu Kalian
Hal itu dikatakan Bamsoet saat Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Ketua Umum PKBSI Rahmat Shah di Studio Podcast Bamsoet Channel, di Jakarta Kamis (14/1/21).
Mantan ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan ini memaparkan Pasal 76 ayat 2 Permenhut Nomor: P.69/Menhut-II/2013 telah dengan jelas mengatur permohonan perorangan yang ingin mendapatkan izin penangkaran satwa liar. Antara lain, harus melengkapi berbagai persyaratan.
BACA JUGA: Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa Liar
Pertama, proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh kepala balai.
Kedua, fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang masih berlaku.
Ketiga, surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Keempat, dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari kepala balai.
Kelima, berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan berdasar pengalamannya mengajukan perizinan, banyak berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi.
"Antara lain spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan untuk membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya," papar Bamsoet.
Rahmat Shah mengapresiasi langkah Bamsoet sebagai Pelindung PKBSI yang telah aktif melestarikan berbagai satwa melalui penangkaran.
Langkah tersebut justru harus ditiru oleh berbagai kalangan, sehingga satwa-satwa liar yang berada di alam Indonesia maupun dari berbagai belahan dunia lainnya tak punah.
"Satwa liar yang dilahirkan dari hasil penangkaran tidak bisa serta merta dilepaskan ke alam liar. Karena satwa tersebut sudah terbiasa hidup bersama manusia dan ketergantungan pada pakan dan lingkungan yang nyaman," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, melepasnya ke alam liar justru malah bisa jadi menyulitkan hidup satwa tersebut terhadap hewan buas dan liar lainnya. Termasuk tidak ada jaminan tak diganggu oleh para pemburu liar.
"Karenanya pendapat masyarakat yang meminta para pecinta satwa untuk mengembalikan satwa hasil penangkaran ke alam liar, harus dikaji lebih dalam lagi," pungkas Rahmat.
Bagaimana keseruan obrolan Bamsoet dengan Rahmat Shah terkait izin penangkaran satwa liar hingga peran PKBSI dalam melestarikan satwa, bisa disaksikan lebih jauh di kanal youtube Bamsoet Channel. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy