Bamsoet Merespons Surat DPD RI Soal Usulan Penggantian Wakil Ketua MPR

Selasa, 20 September 2022 – 18:52 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia telah membahas surat Pimpinan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 30/KELDPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR dari unsur DPD pada Senin (19/9).

Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad.

BACA JUGA: Diberhentikan Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad: La Nyalla Menzalimi Saya

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan Pimpinan MPR pada prinsipnya menghormati Kelompok DPD RI di MPR RI.

Kelompok DPD RI dalam suratnya mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI, yakni dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

BACA JUGA: Pimpinan MPR RI Segera Surati DPD RI Mengenai Pergantian Fadel Muhammad

Usulan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD R11/1/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Menurut Bamsoet, Pimpinan MPR dalam merespons dan menyikapi usulan tersebut senantiasa berpedoman pada ketentuan UUD 1945, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.

BACA JUGA: Aspirasi Jalan Trans Enggano Diterima, Sultan: Nawacita Jokowi Sebagai Spirit Keadilan Sosial

“Sesuai dengan hierarki peraturan perundangannya,” ujar Bamsoet, Selasa (20/9).

Menurut Bamsoet, Pimpinan MPR juga telah menerima salinan surat pernyataan penarikan tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RII/1/2022-2023 dari Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Nadjamudin dan Nono Sampono pada tanggal 5 September 2022.

Tidak hanya itu, kata Bamsoet, pada tanggal 13 September 2022 Pimpinan MPR juga menerima surat dari Elza Syarif dengan Nomor 160/ESUVIII/2022, tertanggal 19 Agustus 2022 perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan juga menerima surat dari Dahlan Pido, Koordinator Kuasa Hukum Fadel Muhammad dengan Nomor 08/DP&Partners/SP/IX/2022, tertanggal 5 September 2022 perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad.

Selain itu, pimpinan MPR menerima salinan surat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal 5 September 2022 perihal gugatan perbuatan melawan hukum atas penarikan dan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Berdasarkan adanya berbagai surat yang diterima oleh Pimpinan MPR tersebut dan setelah dilakukan kajian hukum oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR, menurut Bamsoet, Pimpinan MPR memandang usul penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, yaitu Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, saat ini masih terdapat permasalahan hukum.

Dengan demikain, kata Bamsoet, Pimpinan MPR mempersilakan kepada DPD RI untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD tersebut hingga memiliki kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari bagi lembaga MPR.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler