Bamsoet Minta Aparat Berwenang Tindak Pemalsu dan Penjual KTA Perbakin

Kamis, 01 April 2021 – 14:49 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin) Bambang Soesatyo meminta berbagai marketplace memblokir akun yang menjual jasa pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin.

Menurut dia, kepolisian juga perlu turun tangan melakukan pengusutan dan penindakan, karena perbuatan menjual jasa pembuatan KTA Perbakin melalui marketplace termasuk tindakan penipuan sekaligus pemalsuan. 

BACA JUGA: Firtian Memastikan Zakiah Aini Bukan Anggota Perbakin, Simak Penjelasannya

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karena penyalahgunaan KTA palsu tersebut. Apalagi si penjual sampai mematok harga tinggi, antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," katanya, Kamis (1/4).

Dia mengatakan tidak semudah itu mendapatkan KTA Perbakin. Sebab, setiap KTA Perbakin dikeluarkan sendiri oleh lembaga tersebut. "Bukan diperjualbelikan melalui marketplace," ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Tingkatkan Prestasi, PB Perbakin Gandeng Timor Leste


Ketua ke-20 DPR RI dan Ketua Umum Periksha (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia) ini menjelaskan, ada tiga tipe KTA Perbakin.

Yakni KTA Tembak Sasaran (TS) diperuntukkan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, serta atlit penembak senapan angin.

BACA JUGA: Sebelum Menembak, Penyerang Mabes Polri Menanya Sesuatu Kepada Polisi

KTA Berburu (B), dikhususkan untuk anggota yang mahir menggunakan senjata api laras panjang dalam kegiatan berburu.

KTA Tembak Reaksi (TR), untuk anggota yang mahir kegiatan tembak reaksi menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. 

"Ada perbedaan antara KTA Club Menembak dengan KTA Perbakin. Seseorang yang memiliki KTA Club, tidak otomatis menjadikan dirinya sebagai anggota Perbakin. Ada proses panjang yang masih harus dilalui jika ingin mendapatkan KTA Perbakin," jelas Bamsoet. 

Dia menerangkan, proses panjang seseorang mendapat KTA Perbakin dimulai dengan terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin. Serta mendapatkan rekomendasi minimal dari dua pengurus aktif PB Perbakin. 


Untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran (TS), yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak.

Minimal pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi yang ditandai dengan melampirkan hasil pertandingannya, atauyang bersangkutan merupakan anggota PB Perbakin, Pengprov atau Pengkab Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Kepengurusan.

Mantan ketua Komisi III DPR RI bidang hukum dan keamanan ini menambahkan, untuk calon anggota Bidang Berburu (B), yang bersangkutan harus mengikuti penataran atau pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.

Sementara untuk calon anggota Bidang Tembak Reaksi (TR), yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi. 

"Berbagai penataran yang harus diikuti oleh calon penerima KTA PERBAKIN tipe TS, TR, maupun B, tidaklah mudah. Guna memastikan setiap orang yang menerima KTA tersebut telah teruji kemampuan menembak hingga kesiapan mental," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler