Bamsoet Minta Boediono & Sri Mulyani Lebih Terbuka Saat Bersaksi

Kamis, 01 Mei 2014 – 12:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, Wakil Presiden Boediono harus bisa menjelaskan ‎mengapa dia bersikeras Bank Century harus mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Padahal bank itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.

Bambang menjelaskan, nilai agunan Bank Century tak mencukupi. Akan tetapi Boediono mengarahkan agar Dewan Gubernur Bank Indonesia tetap memberi FPJP.

BACA JUGA: Bersama Kemenakertrans, BUMN Bahas Outsourcing

"‎Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, mengapa Boediono justru mengarahkan Dewan Gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP," kata Bambang di Jakarta, Kamis (1/5).

Untuk diketahui, Boediono dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pada 9 Mei mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Istri Anas Hanya Beri Senyuman

Selain Boediono, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi dalam persidangan Budi Mulya. Ia dijadwalkan bersaksi pada 2 Mei.

Bambang mengatakan, Sri Mulyani harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana yang diungkapkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di KPK. ‎Dalam BAP, kata Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu oleh BI.

BACA JUGA: Halaman Istana Didominasi Buruh Berjaket Merah

"Sri Mulyani tidak boleh menutup-nutupi apa yang dialami dan diketahuinya mengingat semua fakta dan dokumen sudah beredar di ruang publik," tandas Bambang.‎ (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Pastikan Hadiri Acara Hari Buruh di GBK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler