Bamsoet Minta Kader Golkar dan Tokoh Masyarakat Banjarnegara Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 19:41 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar saat kunjungan Reses, Temu Tokoh, dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banjarnegara, Kamis (8/10/2020). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, BANJARNEGARA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar mengajak seluruh kader partai untuk tetap solid dan bahu-membahu mengamankan keputusan dan kebijakan pemerintah hingga akar rumput, termasuk membantu menyosialisasikan RUU Cipta Kerja dan meluruskan berbagai berita yang tidak benar atau hoaks terkait RUU Omnibus Law.

Ketua DPR RI ke-20 ini juga meminta para kader Partai Golkar yang sedang menjalankan amanah di berbagai jenjang jabatan untuk bekerja maksimal.

BACA JUGA: Meluruskan Hoaks RUU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Ini Mengutamakan Kepentingan Rakyat

“Sebab, jika amanah tersebut diemban dengan baik, pada akhirnya akan menaikan citra dan elektabilitas Partai Golkar pada pemilu 2024 yang akan datang,”!ujar Bamsoet saat kunjungan Reses, Temu Tokoh, dan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Banjarnegara, Kamis (8/10/2020).

Turut hadir Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Ketua DPD II Golkar Banjarnegara Agus Junaedi serta para tokoh masyarakat lainnya.

BACA JUGA: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, 5 Artis Ini Banjir Kritikan

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mengapresiasi capaian kinerja pemerintah Kabupaten Banjarnegara di bawah kepemimpinan Bupati Budhi Sarwono. Antara lain predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah, selama tujuh kali berturut-turut, serta sektor pertanian yang terus menggeliat. Pada September 2020, Bupati Budhi Sarwono melepas 10 ton bawang putih hasil bumi Banjarnegara untuk di ekspor ke Taiwan.

“Memiliki luas wilayah sekitar 106.971 hektar atau 3,10 persen dari luas propinsi Jawa tengah, Banjarnegara memiliki lahan pertanian sawah seluas 14.663 hektar dan lahan pertanian bukan sawah yang terdiri dari tegalan 44.478 hektar, perkebunan 3.223 hektar dan kolam seluas 519 hektar. Sangat relevan jika Banjarnegara mengandalkan bidang pertanian sebagai potensi utama ekonomi masyarakat,” kata Bamsoet.

BACA JUGA: Bamsoet: Pembangunan Wawasan Kebangsaan Kunci Keberhasilan Masa Depan Bangsa

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan sebagai upaya menggerakan semangat kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat, dirinya sejak tahun 2011 telah mendirikan UMKM dengan bendera PT Banjarnegara Agromandiri Sejahtera (PT BAMS), di Desa Pagelak, Banjarnegara, yang mengolah hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan menjadi makanan olahan dalam kaleng.

Selain menyerap ratusan tenaga kerja, produksi keripik salak, opor ayam, garang asam, hingga nasi goreng, telah menembus pasar ekspor ke berbagai negara.

“Membuktikan hasil bumi Banjarnegara memiliki kualitas mumpuni untuk menguasai pasar internasional. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang membuat dunia industri terpuruk, menjadi peringatan bagi kita untuk kembali mengembangkan sektor pertanian,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, masyarakat bisa memanfaatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Sebesar Rp 123,46 triliun dari total Rp 695,2 triliun dana PEN diperuntukkan bagi sektor UMKM. Antara lain Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga, Rp 28,06 triliun untuk insentif pajak, dan Rp 6 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja baru.

“Masyarakat juga bisa memanfaatkan omnibus law UU Cipta Kerja, yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (Pasal 12 ayat 1 hurup b)," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3). Sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing.

Menurut Bamsoet, masyarakat harus mewaspadai berbagai serangan hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang disebarkan berbagai pihak tak bertanggung jawab terhadap UU Cipta Kerja.

“Mereka sengaja melakukan itu untuk membuat perselisihan diantara sesama saudara sebangsa, menciptakan kegaduhan, serta membuat kondusivitas nasional terganggu. Tujuannya, tak lain agar Indonesia terganggu. Karenanya, pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga, serta BUMN dan asosiasi dunia usaha perlu turun tangan memberikan penjelasan komprehensif agar tak terjadi salah paham di masyarakat,” pungkas Bamsoet.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler