Bamsoet Minta Pemerintah Serius Atasi Radikalisme pada Anak

Senin, 21 Mei 2018 – 11:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (dua kanan) membesuk korban teror. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah harus lebih getol menerapkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, harus ada upaya ekstra dalam penerapan UU itu, termasuk untuk mencegah pelibatan anak-anak dalam tindak pidana terorisme.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- menyatakan, pemerintah perlu merumuskan strategi untuk menangkal radikalisme pada anak-anak. Menurutnya, rangkaian teror di Surabaya yang melibatkan anak-anak perlu disikapi secara serius.

BACA JUGA: Penting, Serang di Jantung Keyakinan Kelompok Teroris

“Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Bamsoet-sapaannya- di Jakarta, Minggu (20/5).

Legislator Partai Golkar itu menilai negara tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak. Bahkan, tak ada jaminan anak-anak terlindungi dan diasuh secara baik di ketika bersama orang tua sendiri.

BACA JUGA: Polisi Terpaksa Makamkan Jenazah Pelaku Bom di Surabaya

“Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orang tua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak,” tegasnya.

Bamsoet menambahkan, pemerintah daerah tak bertindak ketika pihak-pihak yang terlibat terorisme, tak mengizinkan anak-anak mereka bersekolah.

BACA JUGA: Jadi Korban Terorisme, Jurnalis Banjir Dukungan

Sayangnya, negara melalui melalui pemerintah daerah setempat tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak yang dilarang bersekolah oleh orang tua mereka justru didoktrin dengan radikalisme.

Menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme ibahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.

Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.

“Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu," imbuh Bamsoet.

"Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak,” lanjutnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme. Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri. Yakni untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.

“Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak,” pungkasnya.(sat/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Oknum Dosen USU Ditangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler