Sebut Bom Surabaya Pengalihan Isu, Oknum Dosen USU Ditangkap

Minggu, 20 Mei 2018 – 22:57 WIB
Himma (dua dari kanan) dihadirkan saat paparan kasus ujaran kebencian terkait bom Surabaya di Mapolda Sumut, Minggu (20/5/2018). Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Himma Dewiana Lubis, dosen Ilmu Perpustakaan USU resmi ditahan Polda Sumut terkait kasus ujaran kebencian soal aksi teror bom di Surabaya, Jatim.

Himma diciduk dari rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Sabtu (19/5).

BACA JUGA: Kapolres Pastikan Pemakaman Jasad Teroris Tanpa Penolakan

Saat dihadirkan di Mapolda Sumut dalam pemaparan kasusnya, Minggu (20/5) sore, Himma mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatannya.

Dia menyatakan tidak menyangka jika kedua postingan-nya justru membuat dirinya tersangkut masalah hukum.

BACA JUGA: Menelusuri Penjualan Bahan Bom, Oh Ternyata

“Saya sangat menyesal sekali. Karena sebetulnya saya cuma mengcopy, itu bukan tulisan saya. Kalau bisa kepada siapapun jangan asal membagikan status orang lain. Saya sangat menyesali,” ujarnya sedih.

Himma sendiri, usai diwawancarai langsung pingsan, sehingga harus mendapatkan pertolongan. Diduga kuat dia mengalami shock akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya saat ini.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Sementara Polri soal Buletin Al Fatihin

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Himma ditangkap karena dua postingan di akunnya di facebook memuat ujaran kebencian.

Pada satu postingannya pascaserangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di Surabaya, Himma memposting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga ledakan bom gereja di Kota Surabaya hanyalah pengalihan isu.

“Dia mengatakan bahwa ledakan bom itu skenario pengalihan yang sempurna, dari ganti presiden tahun 2019,” ujar Tatan.

Setelah postingannya viral, Himma yang juga diketahui bergelar magister ini pun langsung menutup akunnya. Namun, postingannya terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.

“Himma ditangkap dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE,”kata Tatan.

Motif tujuan pemilik akun facebook Himma Dewiana, sambung Tatan, lantaran terbawa suasana dan emosi dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” ujarnya.

Tatan menyatakan karena telah meresahkan masyarakat, akhirnya personil Cyber Crime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Karenanya, wanita kelahiran 1972 tersebut kini sedang diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Tatan.

Tatan menyatakan polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

“Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris, malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian. Status itu telah melukai perasaan polisi dan juga keluarga korban terorisme,” tukasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Dita Oepriarto Menangis Sebelum Menyerang Gereja


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler