Bamsoet Minta Polri Berantas Investasi Bodong dan Skema Ponzi

Kamis, 10 Maret 2022 – 21:52 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk membuat undang-undang terkait ekonomi digital agar tidak ada lagi investasi bodong yang merugikan masyarakat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku penipuan berkedok investasi digital.

Selain memberi efek jera dengan hukuman yang tinggi, sosialisasi perlu dimasifkan kepada masyarakat agar mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan bodong.

BACA JUGA: MPR RI Dorong Gerakan Pelestarian Kebudayaan Nasional

Koordinasi antara Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus ditingkatkan.

''Kami tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi harus dilakukan agar orang paham berinvestasi digital secara legal dan aman," ujar Bamsoet di Jakarta pada Kamis (10/3).

BACA JUGA: Ketua MPR Dorong Kaji Ulang Sistem Demokrasi Langsung

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, perlu ada sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital, seperti kripto, digital trading, dan sejenisnya.

Jadi, perdagangan online-offline atau antara komoditas digital ke currency digital dapat terjadi melalui lembaga keuangan.

BACA JUGA: Bamsoet: Distrik Otomotif PIK 2 Harus Jadi Etalase bagi Kendaraan Buatan Dalam Negeri

"Dalam Pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua menteri keuangan dan gubernur bank sentral diminta untuk segera menyelesaikan working pappers yang terdiri atas kripto, digital asset, transaksi digital, dan digital currency,'' ucap Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, Indonesia harus bersiap memanfaatkan ekonomi digital. 

Terlebih, dunia saat ini akan terbagi dua secara finansial, yaitu off line financial transactions dan online financial transactions.

Amerika Serikat, Kanada, Australia, Tiongkok, India, dan sebagian besar Eropa akan memulai tahun ini.

"Dubai sekarang merupakan pusat dagang digital dan menjadi kekuatan uang digital terbesar dengan menarik dana dari berbagai negara,'' kata ketua umum IMI itu.

 Indonesia juga harus mampu menarik dana-dana dari negara lain dengan inovasi tekno digital yang kreatif.

Saatnya para regulator memasukkan para pemain digital ke Sandbox untuk coaching yang berkelanjutan.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, ekonomi digital yang berkembang melingkupi semua aktivitas ekonomi.

Mulai supply chain, digitalisasi komoditas, artificial intelligen, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, serta brain super interface intellegence.

Pemerintah harus mampu menjadi regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen, nasional security and interest.

Bappebti, Polri, Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital.

''Perlu diantisipasi free rider yang memanfaatkan kekosongan hukum untuk menipu lewat manipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip kripto, robot trading, atau sejenisnya," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler