Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia

Bamsoet Minta Polri, Kemenkominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal

Rabu, 28 April 2021 – 22:09 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat.

Bamsoet menilai langkah penindakan diperlukan karena masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mencurigai Lima Jaringan Teroris Bermain di Fintech, Begini Alasannya...

“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan," ujar Bamsoet usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) di Jakarta, Rabu (28/4/21).

Pengurus HAMI yang hadir antara lain Ketua Umum Sunan Kalijaga, Pembina Erry Kertanegara, Sekretaris Jenderal Yunus Adiprabowo. Hadir pula Yunita dan Yulia, korban Fintech/Pinjol.

BACA JUGA: Cegah Pendanaan Teroris, OJK Wajibkan Penyelenggara Fintech Melapor

Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.

“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman. Kalaupun harus meminjam uang dari Fintech, gunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan mengecek melalui website ojk.go.id," kata Bamsoet.

BACA JUGA: Panglima Kembali Mutasi 151 Perwira Tinggi TNI, TNI AD Terbanyak, Nih Daftar Namanya

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menjelaskan, korban Fintech ilegal bernama Yulia sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih utang Fintech.

Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.

“Penagih utang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa.

Dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol. Wartawan pun ada yang terkena, hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan.

“Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus menindak serta meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler