Bamsoet Minta PPAT Mempermudah Pengurusan Akta Tanah

Kamis, 19 November 2020 – 18:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok rakyat yang telah dijamin dalam konstitusi.

Pasal 27 ayat 2 konstitusi secara jelas menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Memfasilitasi Pelatihan Ekspor PT AeXI

“Dengan demikian, jaminan hak atas tanah di mana rakyat bernaung dan berusaha, menjadi prasyarat penting yang harus dimiliki. Disinilah peran penting Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus memberikan kejelasan legalitas dan hak hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Tak heran jika Presiden Joko Widodo juga sangat concern terhadap hal ini,” ujar Bamsoet dalam Temu Tokoh bersama Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), di MPR RI, Kamis (19/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam pandangan Presiden Joko Widodo, pelayanan pengurusan legalisasi hak kepemilikan atas tanah masyarakat masih memerlukan banyak pembenahan, karena proses pengurusannya dinilai masih lambat dan melalui prosedur berbelit.

BACA JUGA: Bea Cukai Bali Nusra dan Pemprov NTT Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Karena itulah, pada beberapa kunjungan kerja ke daerah, presiden beberapa kali melaksanakan program pembagian sertifikat tanah secara gratis.

“Kebijakan tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong penyederhanaan pelayanan pengurusan tanah rakyat. Misalnya, melalui pemangkasan dan pembenahan birokrasi," jelas Bamsoet.

BACA JUGA: Tiga Perwira Tinggi TNI AL Kompak Menghadap KSAL Laksamana Yudo, Ada Apa?

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, berbagai upaya memang telah dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan legalisasi kepemilikan tanah rakyat. Antara lain program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, beberapa langkah prioritas telah ditetapkan oleh pemerintah. Dua di antaranya terkait penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi, dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan publik pada berbagai sektor. Sehingga bisa memastikan kebijakan layanan publik benar-benar tersampaikan dan diterima manfaatnya oleh rakyat.

“IPPAT dapat mengambil peran dalam mendorong dilakukannya penyederhanaan dan kemudahan. Sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan akta tanah dengan cepat dan tidak bertele-tele,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menekankan, pelayanan cepat bukan berarti menghilangkan prinsip kehati-hatian. Mengingat adanya berbagai implikasi hukum dalam setiap penerbitan dokumen legal. Karena itu, peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi prasyarat mutlak dalam peningkatan mutu pelayanan publik yang dijalankan oleh setiap PPAT.

“Diperlukan komitmen kuat dan kesadaran kolektif untuk melakukan perubahan ke arah perbaikan secara komprehensif. Agar berdaya guna, upaya tersebut juga harus diimbangi dengan upaya peningkatan produktivitas kinerja, sehingga orientasi kita tidak terpaku pada proses pelayanan publik, tapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Bamsoet.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler