Bea Cukai Bali Nusra dan Pemprov NTT Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Rabu, 18 November 2020 – 19:15 WIB
Pejabat Bea Cukai Bali Nusra mengikuti FGD yang diadakan Pemprov NTT. Foto: humas Bea Cukai.

jpnn.com, BADUNG - Pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) membahas terkait barang kena cukai ilegal dalam acara Focus Group Discussion atau FGD yang diselenggarakan via daring pada Kamis (12/11).

FGD itu diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

BACA JUGA: Tim Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Bali Nusra Qittory Iwari memaparkan materi terkait pemberantasan rokok ilegal.

"Penyampaian materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan mengenai kewajiban dan kewenangan Pemda dalam melaksanakan pemberantasan terhadap barang kena cukai ilegal yang nantinya berkaitan dengan dana bagi hasil cukai untuk Pemda yang bersangkutan,” jelasnya.

BACA JUGA: Soal Pemanggilan Anies, Kombes Tubagus: Berlebihannya di Mana?

Qittory menjelaskan bahwa Bea Cukai akan berusaha proaktif memenuhi permintaan penyuluhan dan layanan informasi serta pemberian edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai.

"Bea Cukai juga sebagai instansi pemerintah akan terus berperan aktif dalam mengamankan negara dan mewujudkan Indonesia maju," ujarnya.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Pengin Achmad Imam Fauzi Dijatuhi Sanksi Berat karena Mengganggu Kewibawaannya

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh pejabat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah, membahas penganggaran pajak rokok dalam APBD kabupaten/kota dan pemanfaatannya.

FGD tersebut juga dihadiri perwakilan Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bidang dan Kasubdit Anggaran serta para Pejabat dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Forum itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan pajak rokok dalam APBD tahun anggaran 2020 yang berkaitan dengan penegakan hukum.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler