Bamsoet: Moge Masuk Tol Hanya Hari Libur

Kamis, 31 Januari 2019 – 22:37 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet membantah wacana kendaraan roda dua boleh melintasi jalan tol, hanya menguntungkan pengguna motor gede atau moge.

Bamsoet menyatakan bahwa semus jenis kendaraan bermotor roda dua nanti boleh masuk jalan tol. Sedangkan moge atau yang di atas 1000 CC, hanya bisa masuk tol saat hari libur saja.

BACA JUGA: TGB: Jangan Korbankan Semuanya Untuk 17 April

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, moge hanya boleh masuk di jam dan hari libur saja. Sebab, dalam riset disebutkan bahwa pengguna Harley dipakai saat libur karena jalannya sepi.

"Justru saya berpikiran sepeda motor gede seperti Harley Davidson yang di atas 1000 cc tidak boleh masuk tol di jam-jam kerja karena padat," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/1).

BACA JUGA: Respons Bamsoet Soal 8 Caleg Mantan Koruptor dari Golkar

Berdasar data Polri, lanjut Bamsoet, saat ini ada sekitar 120 juta pengguna sepeda motor. Karena itu, dia berpandangan harus ada keberpihakan negara dan asas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasi.

"Silakan pemerintah mengkaji, kami DPR hanya meminta," katanya.

BACA JUGA: Tidak Memungkinkan Motor Berada di Jalan Tol Jarak Jauh

Menurutnya lagi, ini bicara soal keberpihakan terhadap warga negara Indonesia yang juga membayar pajak. "Sehingga mereka berhak untuk menikmati hasil pembangunan yang dibangun pemerintah," ujarnya.

Politikus berlatar belakang pengusaha dan wartawan itu menambahkan, banyak keuntungan jika sepeda motor bisa masuk jalur tol. Salah satunya adalah dari sisi keselamatan para pengguna sepeda motor itu sendiri.

Selama ini, katanya, mereka harus bertarung dengan kesempitan jalan yang ada dan kesemrawutan karena berlawanan arah.

“Di situlah sering terjadi kecelakaan. Lalu kenapa pemerintah tidak memikirkan bahwa mereka itu merupakan warga negara yang menikmati pembangunan Indonesia," imbuh Bamsoet.

Lebih jauh Bamsoet menjelaskan bahwa dasar hukum pengguna sepeda motor boleh melintasi tol ada dalam Pasal 38 Ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah untuk mengkaji. Kalau dari segi perundangan dan aturan sudah tidak ada kendala lagi karena sudah contohnya di Bali melalui PP 44/2009," jelasnya.

Sisi lain, Bamsoet mendesak para investor yang ingin membangun jalan tol harus menyediakan jalur khusus sepeda motor. Dia mengingatkan para investor jangan hanya mengejar keuntungan saja dengan tarif mobil. "Tapi juga harus ada tarif murah terendah untuk pengendara motor," tuntasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Wacana Motor Masuk Tol, Dirjen Darat Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler